Kasi PHU Bone; Ingin Pelimpahan Porsi Ke Ahli Waris? Begini Aturannya
Kontributor
Watampone, (Kemenag Bone) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone mengingatkan masyarakat mengenai mekanisme pelimpahan nomor porsi haji reguler bagi calon jemaah yang meninggal dunia atau mengalami sakit permanen sebelum keberangkatan. Aturan ini, yang bersumber pada regulasi resmi Kementerian Agama RI, memberikan hak kepada keluarga terdekat untuk menggantikan posisi jemaah tersebut dalam daftar tunggu haji.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone, H. Muhammad Rafi As’ad, menjelaskan bahwa pelimpahan nomor porsi adalah solusi yang diberikan pemerintah agar masa tunggu yang telah dilalui jemaah tidak terbuang sia-sia. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang kemudian diperinci melalui Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2020 dan Nomor 245 Tahun 2021.
“Kami menegaskan bahwa pelimpahan ini memiliki syarat yang sangat ketat. Tujuannya adalah memastikan bahwa hak porsi tersebut jatuh ke tangan yang berhak, yakni suami/istri, ayah/ibu, anak kandung, atau saudara kandung dari jemaah yang meninggal dunia atau sakit permanen,” ujar H. Muhammad Rafi As’ad saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (11/11/2025).
Menurut H. Muhammad Rafi As’ad, penerima pelimpahan harus berusia minimal 12 tahun pada saat pengajuan. Ia juga mengingatkan batasan waktu yang sangat penting untuk kasus meninggal dunia, yaitu jemaah meninggal setelah tanggal 29 April 2019 dan belum masuk asrama atau setelah embarkasi. Jika jemaah sudah masuk asrama atau embarkasi, maka nomor porsinya tidak dapat dilimpahkan.
Untuk kelancaran proses penyetoran berkas di Kantor Kemenag Kabupaten Bone, jemaah penerima pelimpahan diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen. Dokumen-dokumen utama yang harus disiapkan antara lain adalah Surat Permohonan Pelimpahan, salinan Akta Kematian (bagi yang meninggal) atau Surat Keterangan Sakit Permanen dari rumah sakit pemerintah, serta bukti asli setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) jemaah asal.
Proses pengajuan dimulai dengan mengajukan surat permohonan lengkap ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota tempat jemaah asal mendaftar.
Setelah verifikasi dokumen oleh petugas dan penerbitan Surat Rekomendasi oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bone, berkas kemudian divalidasi oleh Kantor Wilayah Provinsi. Tahap akhir melibatkan pembukaan blokir nomor porsi, pengisian Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) oleh penerima, dan pelunasan BPIH reguler.
Rafi As’ad juga memberikan catatan penting bahwa pelimpahan ini hanya dapat dilakukan satu kali untuk satu nomor porsi. Selain itu, status pelimpahan nomor porsi tidak serta-merta menjamin keberangkatan langsung; penerima tetap harus memenuhi seluruh ketentuan keberangkatan haji yang berlaku, termasuk kemampuan fisik dan usia.
“Kami berharap informasi ini dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat Bone. Pelayanan pelimpahan nomor porsi ini tidak dikenakan biaya administrasi khusus, namun kelengkapan dan keabsahan dokumen adalah kunci utama. Jangan segan untuk berkonsultasi langsung dengan petugas kami,” tutupnya. (Ahdi)