Kejari, Kemenag Dan BPN Pangkep Bentuk Tim Terpadu Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Bersama
Kontributor
Pangkep - (Kemenag Pangkep) - Dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan, Kementerian Agama Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Kemenag Pangkep) bersama Kejaksaan Negeri Pangkep dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pangkep membentuk Tim Terpadu Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi di Kejari Pangkep, Selasa (13/01/26).
Adapun yang hadir dalam Rapat ini adalah Ketua Tim Jaksa Pengacara Kejari Pangkep, beserta tim, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Pangkep, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pangkep, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Pangkep.
Pembentukan tim terpadu ini difokuskan pada percepatan sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah, khususnya masjid, yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Pangkep. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sekitar 500an masjid di Kabupaten Pangkep, namun hingga saat ini baru sekitar 50 masjid yang telah memiliki sertifikat tanah wakaf. Kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama yang memerlukan penanganan serius dan sinergis lintas instansi.
Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Pangkep menegaskan pentingnya pendampingan hukum dalam proses percepatan sertifikasi tanah wakaf.
“Pembentukan Tim Terpadu ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pendampingan hukum agar proses sertifikasi tanah wakaf berjalan sesuai aturan dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari. Dengan sinergi Kejari, BPN, dan Kemenag, kami berharap percepatan ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset rumah ibadah sebagai milik umat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep, H. Ramli Rasyid, menyampaikan bahwa jumlah masjid yang belum bersertifikat masih sangat besar sehingga membutuhkan langkah terstruktur dan kolaboratif.
“Kita memiliki sekitar 500 masjid di Kabupaten Pangkep, namun baru kurang lebih 50 yang telah bersertifikat tanah wakaf. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama yang harus segera kita tuntaskan. Langkah awal yang kita lakukan adalah sosialisasi dengan mengumpulkan para Kepala KUA untuk memetakan kendala-kendala penerbitan wakaf masjid di lapangan, sehingga solusi yang diambil tepat sasaran,” ungkapnya.
Sebagai langkah awal, Tim Terpadu akan melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Pangkep. Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai hambatan administrasi, legalitas dokumen, serta persoalan teknis di lapangan yang selama ini menghambat penerbitan sertifikat tanah wakaf masjid.
Melalui sinergi lintas sektor ini, diharapkan percepatan sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah di Kabupaten Pangkep dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan, demi terwujudnya perlindungan aset umat serta peningkatan pelayanan keagamaan kepada masyarakat. (rdtl)