Daerah

Kemenag, Kejari, Dan Kantor Pertanahan Bantaeng Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Foto Kontributor
Humas Bantaeng

Kontributor

Kamis, 22 Januari 2026
...

Bantaeng (Kemenag Bantaeng) – Guna mempercepat pensertipikatan tanah wakaf di Kabupaten Bantaeng, Rapat Koordinasi digelar di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng pada Kamis, 22 Januari 2026.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng, H. Misbah, S.Ag., MA., turut hadir dalam kegiatan tersebut didampingi oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawa) Husnaeni, S.Ag.

Dalam sambutannya, H. Misbah menyampaikan harapannya agar seluruh pihak dapat bekerja sama secara maksimal untuk merealisasikan percepatan pensertipikatan tanah wakaf.

“Tentu seperti apa yang kita sudah pahami bersama bahwa sebenarnya program pensertipikatan tanah wakaf ini tentu di seluruh Indonesia saya kira Ini memang kita harus berusaha bekerjasama, Supaya pensertipikatan ini bisa mencapai target yang diinginkan,” tutur H. Misbah.

“Di setiap kabupaten kota ini memang masing-masing melaporkan volume, dari tanah-tanah yang sudah disertifikatkan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Kakan Kemenag Bantaeng menjelaskan pentingnya pensertipikatan tanah wakaf sebagai bentuk pengamanan aset umat.

“Kenapa? Karena salah satu tujuannya bahwa kalau tanah sudah terbit sertifikatnya. Itu artinya tanah itu sudah menjadi aman. Artinya kalau sebuah tanah sudah muncul sertifikatnya, Itu artinya sebelumnya sudah ada komunikasi awal, baik dari pemilik tanah atau termasuk ahli waris,” ungkap Kakan Kemenag Bantaeng.

“Kenapa? Karena ternyata, banyak hal-hal yang memang diperbincangkan terkait masalah kasus tanah,” lanjutnya.

“Sekalipun sudah dihibahkan, Sudah diwakafkan, ternyata masih banyak dipersoalkan oleh ahli waris, sehingga kolaborasi kita ini bisa kita lakukan,” ujar H. Misbah.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Triastuti Listiyaningsih, S.E., M.M., memaparkan bahwa pihaknya saat ini tengah gencar merealisasikan penerbitan sertifikat tanah, termasuk tanah wakaf.

Menurutnya, Kabupaten Bantaeng saat ini masih tertinggal dibandingkan dengan daerah lain dalam hal pensertipikatan tanah wakaf. Oleh karena itu, ia meminta kerja sama semua pihak agar target dan realisasi pensertipikatan tanah dapat tercapai pada tahun ini.

Lebih lanjut, Triastuti menyebutkan bahwa terdapat 31 target pensertipikatan tanah wakaf pada tahun 2025, namun baru 15 bidang tanah yang berhasil direalisasikan.

Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah tanah wakaf di Kabupaten Bantaeng saat ini mencapai 806 bidang, dan yang telah bersertipikat baru sebanyak 97 bidang. Rinciannya terdiri atas 70 masjid, 5 musala, 5 makam, 2 pesantren, dan 15 sekolah.

Selain itu, Triastuti turut memaparkan daerah Penetapan Lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahap I Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng Tahun 2025. Adapun wilayah tersebut meliputi Kelurahan Onto, Kelurahan Lamalaka, Kelurahan Lembang, Kelurahan Malilingi, Kelurahan Pallantikang, Kelurahan Tanah Loe, Kelurahan Bonto Rita, serta Desa Bonto Maccini.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bantaeng yang diwakili oleh Kasi Intelijen Akhmad Putra Dwi, S.H., M.H., menyampaikan kesiapan pihaknya untuk turut mendampingi proses penerbitan sertifikat tanah wakaf. Pendampingan tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian target yang belum rampung agar dapat direalisasikan pada tahun ini.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh para Kepala KUA, pimpinan organisasi keagamaan, serta Dewan Masjid Kabupaten Bantaeng. (MSD)

Editor: Mawardi

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default