Kepala KUA Dua Boccoe Konsolidasi Sertifikat Wakaf Di Pondok Pesantren Al-Ikhlas Ujung

Kontributor

Ujung, (Kemenag Bone) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dua Boccoe, H. Herwin, melakukan kunjungan resmi ke Pondok Pesantren Al-Ikhlas Ujung dalam rangka konsolidasi dan koordinasi penerbitan sertifikat tanah wakaf, Rabu (23/7/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program sinergi antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam sertifikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia.
Kedatangan H. Herwin disambut langsung oleh pengurus Yayasan Pondok Pesantren Al-Ikhlas, yakni Ustadz Bustan Kadir dan Ustadz Harmoko. Dalam pertemuan yang berlangsung penuh keakraban dan keseriusan tersebut, mereka membahas secara teknis dan administratif terkait pengurusan dokumen wakaf sebagai syarat utama untuk mendapatkan sertifikat tanah wakaf.
H. Herwin menyampaikan bahwa program ini sangat penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap status tanah-tanah yang digunakan untuk kepentingan ibadah dan pendidikan Islam. “Sertifikasi tanah wakaf tidak hanya menjamin legalitas, tetapi juga mencegah potensi konflik dan sengketa atas kepemilikan tanah masjid dan musala,” ujarnya.
Program nasional ini menargetkan penerbitan sertifikat untuk 23.721 bidang tanah masjid dan musala di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 14.073 masjid dan 9.648 musala. Semua proses dilakukan tanpa pungutan biaya alias gratis, sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga aset keagamaan agar tetap aman dan terlindungi secara hukum.
Lebih lanjut, Kepala KUA Dua Boccoe menekankan pentingnya kesiapan administrasi dari pengelola wakaf, seperti akta ikrar wakaf (AIW), surat pernyataan tanah tidak sengketa, dan dokumen pendukung lainnya. Ia juga mengimbau kepada seluruh takmir masjid dan lembaga pendidikan Islam yang mengelola tanah wakaf agar segera melengkapi berkas yang dibutuhkan.
“Kami siap mendampingi dalam proses ini, karena menjaga aset wakaf adalah bagian dari menjaga keberlangsungan fungsi rumah ibadah dan lembaga pendidikan Islam,” tambahnya.
Kegiatan konsolidasi ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat legalitas aset wakaf dan mendukung visi pemerintah dalam mempercepat sertifikasi tanah-tanah wakaf yang tersebar di berbagai daerah. (Ashar/Ahdi)