KUA Paleteang Gelar Sidang Isbat Di Luar Gedung Pengadilan, Warga Antusias Sambut Kemudahan Layanan

Kontributor

Paleteang, (Kemenag Pinrang) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Paleteang bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Pinrang menggelar sidang isbat nikah di luar gedung pengadilan pada Senin (05/05/2025). Kegiatan ini dilaksanakan langsung di KUA Paleteang sebagai bentuk pelayanan terpadu kepada masyarakat.
Kepala
KUA Kecamatan Paleteang, H. Sakir, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan
wujud nyata kolaborasi lintas sektor untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada
masyarakat.
"KUA
Paleteang menjadi tempat pelaksanaan sidang isbat hari ini, sebagai bentuk
sinergi antara Kemenag dan Pengadilan Agama untuk memudahkan masyarakat,"
ungkapnya.
Sidang
dibuka secara resmi oleh Ketua Majelis Hakim, Muh. Amin, T, yang didampingi
oleh dua hakim anggota, Abd. Hafid dan Sitti Zulaiha Digdayanti. Turut hadir
mendampingi pula Akbar AR. selaku panitera pengganti.
Pelaksanaan
sidang berlangsung dengan lancar dan tertib. Ketua Majelis Hakim, Muh. Amin, T,
menyampaikan apresiasi atas kesiapan dan dukungan semua pihak yang terlibat.
“Alhamdulillah,
pelaksanaan sidang berjalan dengan baik. Semoga melalui sidang isbat ini
masyarakat semakin mudah dalam mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahannya,”
ujarnya.
Kepala
KUA Paleteang juga menambahkan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi
masyarakat, terutama bagi mereka yang selama ini kesulitan untuk mengakses
layanan di gedung pengadilan karena jarak atau keterbatasan biaya.
“Dengan
adanya sidang isbat di sini, kami berharap masyarakat, khususnya di wilayah Paleteang,
semakin terbantu dalam mengurus administrasi pernikahan secara sah dan legal,”
tegas H. Sakir.
Kegiatan ini disambut positif oleh masyarakat yang hadir, karena selain memberikan kepastian hukum, juga memudahkan warga dalam memperoleh dokumen resmi seperti kutipan akta nikah. (Ismail)