Daerah

KUA Sinjai Borong Perkuat Legalitas Wakaf Melalui Penandatanganan Sertifikat

Foto Kontributor
Arfain

Kontributor

Selasa, 29 Juli 2025
...

Sinjai, (Kemenag Sinjai) --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sinjai Borong, Muhammad Umar, didampingi oleh Ishar Yanti, staf Pelayanan Wakaf dan Zakat, melaksanakan kegiatan pelayanan penandatanganan sertifikat ikrar wakaf di kantor KUA Kec. Sinjai Borong. Senin (28/07/2025)

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KUA dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam hal perwakafan. Sertifikat ikrar wakaf ini menjadi bukti legalitas atas harta benda wakaf yang diserahkan oleh wakif (pemberi wakaf) untuk keperluan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.

Dalam pelaksanaannya, Kepala KUA turut memastikan bahwa proses ikrar wakaf berjalan sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses penandatanganan ini juga turut disaksikan oleh nadzir (pengelola wakaf) dan pihak-pihak terkait.

“Pelayanan ikrar wakaf ini bukan hanya sekadar proses administratif, tetapi juga memiliki nilai ibadah dan keberkahan yang luar biasa. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya wakaf dalam pembangunan umat,” ujar Kepala KUA Kecamatan Sinjai Borong.

Dengan pelayanan yang profesional dan berintegritas, KUA Kecamatan Sinjai Borong terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi wakaf dan zakat, serta memperkuat literasi keagamaan di tengah masyarakat. (Arf)

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default