KUA Sinjai Borong Perkuat Legalitas Wakaf Melalui Penandatanganan Sertifikat

Kontributor

Sinjai, (Kemenag Sinjai) --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Sinjai Borong, Muhammad Umar, didampingi oleh Ishar Yanti, staf
Pelayanan Wakaf dan Zakat, melaksanakan kegiatan pelayanan penandatanganan
sertifikat ikrar wakaf di kantor KUA Kec. Sinjai Borong. Senin (28/07/2025)
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KUA
dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam hal
perwakafan. Sertifikat ikrar wakaf ini menjadi bukti legalitas atas harta benda
wakaf yang diserahkan oleh wakif (pemberi wakaf) untuk keperluan keagamaan dan
sosial kemasyarakatan.
Dalam pelaksanaannya, Kepala KUA turut
memastikan bahwa proses ikrar wakaf berjalan sesuai ketentuan syariat Islam dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses penandatanganan ini juga
turut disaksikan oleh nadzir (pengelola wakaf) dan pihak-pihak terkait.
“Pelayanan ikrar wakaf ini bukan hanya sekadar
proses administratif, tetapi juga memiliki nilai ibadah dan keberkahan yang
luar biasa. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya wakaf dalam
pembangunan umat,” ujar Kepala KUA Kecamatan Sinjai Borong.
Dengan pelayanan yang profesional dan
berintegritas, KUA Kecamatan Sinjai Borong terus berupaya memberikan kemudahan
kepada masyarakat dalam mengurus administrasi wakaf dan zakat, serta memperkuat
literasi keagamaan di tengah masyarakat. (Arf)