“Laut Tak Jadi Batas: Kemenag Selayar Antar Kepastian Wakaf Hingga Ke Kampung Gusung”

Kontributor

Bontoharu
(Kemenag-Selayar) Jumat pagi, 3 Oktober 2025, sinar matahari baru saja naik di
ufuk timur ketika beberapa staf dari Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Selayar bersiap di dermaga kecil. Di
tangan mereka, berkas-berkas form ikrar tanah wakaf tersusun rapi dalam map
biru. Tujuannya bukan di kantor atau ruang rapat berpendingin udara, melainkan
sebuah pulau kecil yang memisahkan diri dari daratan utama — Kampung Gusung,
Desa Bontolebang Kecamatan Bontoharu Kabupaten Kepulauan Selayar.
Perjalanan
menuju pulau itu bukan tanpa tantangan. Dengan perahu kayu bermesin tempel,
mereka menembus ombak kecil selama 30 menit. Laut yang membiru dan hembusan
angin asin menjadi saksi langkah kecil tapi berarti dari upaya besar
Kementerian Agama dalam menghadirkan kepastian hukum atas tanah-tanah wakaf di
pelosok negeri.
Sesampainya
di Bontolebang, mereka disambut hangat oleh perangkat desa dan masyarakat
setempat. Tak butuh waktu lama, suasana akrab pun terbangun di balai desa yang
sederhana. Hasanuddin, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Selayar, membuka
pembicaraan dengan tutur yang ramah namun tegas.
“Kami
datang untuk menindaklanjuti hasil rapat bersama antara Kementerian Agama,
Badan Pertanahan Nasional, dan Kejaksaan Negeri Selayar tentang percepatan
ikrar tanah wakaf. Sertifikat ikrar tanah wakaf ini gratis, tanpa biaya apa
pun. Langkah ini penting agar tidak ada lagi sengketa lahan tempat ibadah
maupun pekuburan di kemudian hari,” jelasnya dengan nada penuh komitmen.
Penjelasan
itu disambut dengan antusias. Bahtiar, Sekretaris Desa Bontolebang,
menyampaikan rasa terima kasihnya atas kehadiran langsung Kementerian Agama di
tengah masyarakat pulau.
“Kami bersyukur, Kemenag turun langsung ke lapangan. Kehadiran mereka memberi
solusi nyata agar masyarakat tidak lagi bingung soal batas tanah wakaf dan
tidak ada lagi perselisihan di kemudian hari,” ucapnya penuh haru.
Langkah
kecil seperti ini, mungkin tampak sederhana bagi sebagian orang. Namun bagi
warga pulau kecil seperti Bontolebang, ini adalah wujud nyata negara hadir
hingga ke pelosok. Kementerian Agama tidak hanya mengurus urusan administratif
dari balik meja, tetapi juga memastikan hak dan ketenangan masyarakat
terpenuhi, terutama dalam urusan tanah wakaf yang berkaitan langsung dengan
tempat ibadah dan fasilitas sosial.
Program
percepatan ikrar tanah wakaf ini menjadi bagian penting dari sinergi antara
Kementerian Agama, BPN, dan Kejaksaan dalam mewujudkan kepastian hukum aset
wakaf. Hasanuddin menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus turun langsung
ke kecamatan dan desa-desa guna memenuhi target seratus bidang lahan wakaf yang
ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Di
sore hari, saat tim Kemenag kembali menyeberangi laut menuju daratan, matahari
mulai condong ke barat, memantulkan cahaya keemasan di permukaan air. Ombak
kecil menggoyang perahu mereka perlahan — seolah alam pun ikut tersenyum
menyaksikan ikhtiar suci untuk menghadirkan keberkahan dan ketenteraman bagi
umat.(AN/Sy)