PAI Kec. Sinjai Borong Sosialisasikan GAS Nikah Di Kantor Desa Biji Nangka

Kontributor

Sinjai, (Kemenag Sinjai) -- Penyuluh Agama Islam, Abd. Rasyid menggelar sosialisasi GAS (Gerakan Sadar Pencatatan Nikah) di Kantor Desa Biji Nangka. Kegiatan yang dihadiri perangkat desa, tokoh masyarakat, dan beberapa pasangan keluarga itu bertujuan meningkatkan kesadaran warga tentang pentingnya pencatatan pernikahan resmi dan dampaknya terhadap perlindungan hak-hak keluarga, Rabu (20/08/2025).
Dalam sambutannya, Abd. Rasyid menekankan bahwa pencatatan nikah bukan hanya soal administrasi, melainkan juga upaya melindungi hak hukum suami-istri dan anak-anak. “Pencatatan pernikahan memberikan kepastian hukum, memudahkan akses layanan publik, dan melindungi hak-hak anak. Kami mengajak semua warga untuk segera mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama atau instansi yang berwenang,” ujarnya.
Sosialisasi meliputi penjelasan prosedur pencatatan nikah, persyaratan administrasi, serta manfaat jangka panjang pencatatan resmi. Ia juga memberikan contoh kasus yang menunjukkan kerugian bila pernikahan tidak tercatat, seperti kesulitan pengurusan akta kelahiran, warisan, serta akses bantuan sosial. Peserta diberikan kesempatan bertanya dan mendapat konsultasi singkat mengenai dokumen yang diperlukan.
Kepala Desa Biji Nangka menyambut baik kegiatan tersebut dan berjanji memfasilitasi warga yang membutuhkan pendampingan administratif. “Kita siap bekerja sama dengan penyuluh untuk mempermudah layanan pendaftaran bagi warga desa, terutama mereka yang berada di wilayah terpencil,” katanya.
Abd. Rasyid berharap program sosialisasi ini berlanjut ke dusun-dusun lain agar seluruh lapisan masyarakat semakin paham dan terdorong melakukan pencatatan nikah secara resmi.(ifz/A.Q)