Daerah

Penentuan Kenaikan Kelas, Kepala MTsN Gowa : Ini Bukan Hanya Angka, Tapi Integritas Pendidik

Foto Kontributor
Onya Hatala

Kontributor

Kamis, 19 Juni 2025
...

Bontomarannu (Kemenag Gowa). MTsN Gowa menggelar rapat penting dalam rangka penentuan kenaikan kelas bagi siswa kelas VII dan VIII pada, Rabu (18/6/2025), bertempat di Ruang Diklat Guru. 

Kegiatan ini dihadiri oleh kepala madrasah, para wakamad, wali kelas, serta dewan guru yang terlibat langsung dalam proses evaluasi akademik dan non-akademik siswa.

Kepala MTsN Gowa, Mansur Patiroi, membuka rapat dengan menyampaikan arahan penting terkait profesionalisme kerja pendidik dalam proses pembinaan siswa. Ia menekankan bahwa kedisiplinan dan keuletan harus menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai guru.

“Penilaian siswa tidak semata-mata soal angka, tapi juga tentang bagaimana kita menunjukkan integritas sebagai pendidik,” ujarnya tegas.

Mansur juga menyoroti pentingnya sinergi antar guru dalam memantau perkembangan siswa, agar keputusan naik kelas didasarkan pada pertimbangan yang objektif dan menyeluruh. Ia mengajak seluruh peserta rapat untuk menjaga komitmen bersama dalam membentuk karakter siswa yang unggul dan bertanggung jawab.

Salah satu bagian penting dalam agenda rapat adalah laporan dari wali kelas. Rispah, wali kelas VIII-1, menyampaikan laporan perkembangan akademik dan spiritual anak didiknya. Ia melaporkan bahwa seluruh siswa di kelasnya memenuhi syarat naik kelas tanpa kendala berarti. 

“Alhamdulillah, anak-anak kami tidak hanya aktif hadir, tapi juga menunjukkan perkembangan hafalan yang menggembirakan,” tutur Rispah.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa syarat utama kenaikan kelas mencakup minimal 80% kehadiran setiap siswa selama semester genap. Kehadiran ini menjadi indikator disiplin yang turut mencerminkan keseriusan siswa dalam mengikuti proses pembelajaran di madrasah

Selain kehadiran, aspek akademik juga menjadi tolok ukur penting. Seluruh mata pelajaran harus berada pada kategori tuntas, baik dari sisi nilai ujian PAT maupun ketuntasan nilai sumatif. Tidak boleh ada siswa yang mengalami ketuntasan belajar di bawah KKM atau rendah pada mapel umum maupun mapel agama.

Yang tak kalah penting adalah evaluasi aspek sikap dan keagamaan. Nilai sikap atau akhlak minimal baik dan pada hafalan Al-Qur’an, siswa diwajibkan menyelesaikan hafalan 9 surat dari juz 30 untuk kelas VII dan 19 Surat untuk kelas VIII, dimulai dari Surat An-Naba hingga surat berikutnya secara berurutan. Ketuntasan hafalan menjadi bagian integral dari penilaian spiritual yang membentuk karakter Islami siswa.

Dengan terselenggaranya rapat ini, MTsN Gowa menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas pendidikan serta pembentukan akhlak siswa. Proses evaluasi yang transparan dan kolaboratif seperti ini diharapkan dapat terus menjadi budaya akademik yang mendukung kemajuan madrasah secara berkelanjutan.(Nas/OH)

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default