Daerah

Penetapan Kadar Zakat Fitrah, Zakat Maal, Dan Fidyah 1446 H/2025 M Untuk Kota Makassar

Foto Kontributor
Muhammad Imran

Kontributor

Jumat, 07 Maret 2025 · 00:00 WIB
...

Makassar (Kemenag Makassar)– Pemerintah Kota Makassar bersama Kementerian Agama Kota Makassar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Makassar menggelar rapat koordinasi untuk menetapkan kadar zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah tahun 1446 H/2025 M.

Rapat berlangsung di Balai Kota Makassar pada Kamis (6/3/2025) dan dihadiri oleh Kabag Kesra Pemkot Makassar, Kakankemenag Kota Makassar H. Irman, Ketua MUI Kota Makassar, Ketua Baznas Kota Makassar, serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Makassar, Ahmad Malik Thaha.

Hasil musyawarah ini kemudian ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Makassar tentang Penetapan Nilai Kadar Zakat Fitrah, Zakat Maal, dan Fidyah untuk Wilayah Kota Makassar dan Sekitarnya Tahun 1446 H/2025 M.

Kadar Zakat Fitrah

Zakat fitrah dalam bentuk beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari adalah 2,5 kg atau 4 liter per jiwa.

Jika dibayarkan dalam bentuk uang sesuai harga beras 3,8 kg (setara 5 liter), maka besarannya adalah:

Tertinggi: Rp75.000,- / jiwa (5 liter x Rp15.000,-)

Pertengahan: Rp65.000,- / jiwa (5 liter x Rp13.000,-)

Terendah: Rp60.000,- / jiwa (5 liter x Rp12.000,-)

Kadar Zakat Maal (Harta)

Bagi Muzakki yang memiliki nishab harta minimal senilai 85 gram emas 23 karat atau Rp123.250.000,-, wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% saat mencapai haul, yaitu Rp3.081.250,- (85 gram x Rp1.450.000,- x 2,5%).

Bagi Muzakki yang memiliki nishab harta minimal senilai 72 gram emas 24 karat (Antam) atau Rp124.776.000,-, wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%, yaitu Rp3.119.400,- (72 gram x Rp1.733.000,- x 2,5%).

Kadar Fidyah

Fidyah dalam bentuk makanan pokok adalah 0,675 kg (± 7 ons) beras ditambah lauk pauk per hari.

Jika dibayarkan dalam bentuk uang, besaran fidyah adalah antara Rp40.000,- hingga Rp50.000,- per hari per jiwa.

Kakankemenag Kota Makassar, H. Irman, menyampaikan bahwa penetapan kadar zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah ini didasarkan pada standar harga bahan pokok yang berlaku di Kota Makassar serta prinsip keadilan bagi masyarakat.

"Musyawarah ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah, Kementerian Agama, MUI, dan Baznas dalam memastikan kewajiban zakat dapat dijalankan dengan baik sesuai kondisi ekonomi masyarakat. Kami berharap keputusan ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan zakat dan fidyahnya," ujar H. Irman.

Ia juga mengimbau agar masyarakat menunaikan zakat melalui amil zakat resmi agar distribusinya tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi yang berhak menerimanya.

Editor: Mawardi

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default