Daerah

Penguatan Pengendalian Gratifikasi, Kemenag Sinjai Gelar Rapat Koordinasi

Foto Kontributor
Arfain

Kontributor

Senin, 04 Agustus 2025
...

Sinjai, (Kemenag Sinjai) --- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sinjai menggelar rapat pengendalian gratifikasi dalam rangka menindaklanjuti arahan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama RI terkait pengisian format pelaporan mitigasi risiko oleh setiap satuan kerja. Rapat berlangsung pada Kamis sore, (31/07/2025), bertempat di ruang kerja Kepala Kantor Kemenag Sinjai, dipimpin langsung oleh Kepala Kantor, H. Faried Wajedi, didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha, H. Syamsul Bakhri, serta diikuti oleh para Kepala Seksi. Kegiatan ini juga melibatkan Perancang Sistem Informasi, Muhammad Tahang, yang bertugas melakukan penginputan bukti dukung pelaksanaan pengendalian gratifikasi oleh Kemenag Sinjai ke dalam sistem pelaporan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Dalam arahannya, H. Faried Wajedi menyampaikan bahwa pengisian format pelaporan mitigasi menjadi bagian penting dari upaya pencegahan korupsi di lingkungan Kemenag, sejalan dengan komitmen nasional dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari gratifikasi.

“Kita harus mampu mengidentifikasi dan memitigasi risiko, baik sebelum, saat, maupun setelah pelayanan publik dilakukan pada titik-titik rawan. Setiap unit kerja bertanggung jawab atas pelaporan yang akurat dan didukung oleh bukti nyata dari upaya yang telah dilakukan,” ujarnya. 

Rapat ini juga bertujuan untuk melakukan monitoring atas penerapan program pengendalian gratifikasi tahun 2025 serta menyelaraskan langkah dengan kebijakan KPK RI melalui UPG yang dibentuk oleh Itjen Kemenag.

Adapun bukti dukung yang dikumpulkan dalam pelaporan tersebut antara lain sertifikat e-learning anti gratifikasi tahun 2021 yang diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag Sinjai, serta Surat Keputusan pengangkatan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sejumlah upaya pencegahan gratifikasi yang telah dilakukan antara lain pengumuman terbuka penambahan kuota haji, penyebaran video klarifikasi dan himbauan resmi tentang proses penerimaan PPPK, serta pelibatan aktif ASN dalam pendidikan antikorupsi berbasis daring.

Selain itu, dalam rapat juga diidentifikasi titik-titik rawan gratifikasi di lingkungan Kemenag, antara lain biaya pencatatan nikah bagi calon pengantin dengan batas usia minimal 19 tahun, penerbitan rekomendasi izin operasional madrasah atau lembaga keagamaan, proses pengusulan bantuan sosial keagamaan, serta penentuan peserta perjalanan ibadah haji dan umrah. Seluruh potensi risiko tersebut akan dimitigasi melalui penguatan sistem pengawasan internal, transparansi layanan, serta penguatan budaya integritas ASN. (S.R/Arf)

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default