Penyuluh KUA Dua Boccoe Ikuti Sosialisasi Regulasi Kepdirjen Bimas Islam Nomor 794 Tahun 2025
Kontributor
Watampone, (Kemenag Bone) - Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Dua Boccoe mengikuti kegiatan Sosialisasi Regulasi Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 794 Tahun 2025 tentang Ruang Lingkup Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam, yang diselenggarakan oleh Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Bone pada Kamis, 8 Januari 2026, bertempat di Musholla Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone. Kegiatan ini dihadiri oleh Penyuluh Agama Islam ASN (CPNS, PNS, dan PPPK) lingkup Provinsi Sulawesi Selatan yang sedang bertugas dan berada di wilayah Kabupaten Bone.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut atas terbitnya regulasi terbaru yang mengatur tugas, fungsi, serta ruang lingkup jabatan fungsional Penyuluh Agama Islam, guna memberikan pemahaman yang utuh dan seragam kepada seluruh penyuluh. Dalam pelaksanaannya, kegiatan menghadirkan narasumber Ketua Tim Penyuluh Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H. Sawedi, S.Ag., M.Pd., yang memaparkan substansi Kepdirjen Bimas Islam Nomor 794 Tahun 2025 sekaligus membuka ruang sharing dan diskusi interaktif.
Melalui forum ini, para penyuluh, termasuk Penyuluh KUA Dua Boccoe, memperoleh penjelasan mendalam mengenai penyesuaian regulasi, penguatan peran strategis penyuluh di tengah masyarakat, serta implikasi regulasi tersebut terhadap pelaksanaan tugas kepenyuluhan di lapangan. Diskusi berlangsung aktif dengan berbagai tanggapan dan pertanyaan yang mencerminkan antusiasme peserta dalam meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan keagamaan.
Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Bone, Salahuddin, S.Ag., M.M., dalam arahannya menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat pemahaman regulasi agar penyuluh mampu menjalankan tugas secara terarah, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Diharapkan melalui kegiatan ini, Penyuluh Agama Islam KUA Dua Boccoe dan seluruh peserta dapat mengimplementasikan regulasi tersebut secara optimal demi peningkatan kualitas pembinaan umat dan pelayanan keagamaan di masyarakat.(Ashar/Ahdi)