Penyuluh Agama KUA Lamuru Awasi Prosesi Akad Nikah Di Desa Barugae

Kontributor

Lamuru, (Humas Bone) - Penyuluh agama dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lamuru, Muhammad Irfan dan Syaharuddin, kembali melakukan pengawasan pada prosesi akad nikah pasangan M. Mustakar bin A. Muh. Yusuf (26 tahun) dari Kabupaten Maros, yang menikahi Nureni Nur binti Nursan (25 tahun) dari Desa Barugae, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone. Acara akad nikah yang berlangsung pada Rabu (24 April 2024) ini diadakan secara sederhana di rumah mempelai wanita.
Prosesi pernikahan tersebut dimeriahkan dengan pesta adat Bugis/Makassar, yang mencakup berbagai parade seperti tarian padduppa yang diiringi dengan ganrang Bulo, serta nyanyian khas Sulawesi Selatan. Acara juga didukung oleh berbagai elemen masyarakat setempat.
K.M Ilham Nur, S.Ag, M.PDI, seorang da'i dari Kabupaten Wajo, memberikan nasehat pernikahan kepada pasangan pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan pandangan dan pemahaman yang lebih mendalam tentang arti pernikahan dalam perspektif agama.
Dalam kegiatan tersebut, penyuluh agama menjalankan tugas yang ditekankan oleh Kepala KUA Lamuru, Abd. Kadir, S.Ag. Meskipun jarak antara kantor KUA dengan rumah mempelai cukup jauh dan terpencil, kedua penyuluh ini tetap semangat dalam menjalankan tugas mereka.
Harapannya, melalui upaya ini, penyuluh agama dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pelayanan dan penertiban administrasi nikah di wilayah Kecamatan Lamuru. (Cahe/Hamid).