Daerah

Tiga Instansi Vertikal Tandatangani MOU Sangat Mulia Terkait Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf

Foto Kontributor
Yhamaq Lutim

Kontributor

Rabu, 19 Maret 2025 · 00:00 WIB
...

Malili (Kemenag Lutim) —- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Timur, H. Muhammad Yunus, memenuhi undangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Budi Nugraha, untuk mengikuti penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan.


Penandatanganan ini dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting di ruang Kajari Luwu Timur, Kamis (tanggal sesuai acara). Kegiatan ini merupakan inisiatif dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan dalam rangka pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf di wilayah Sulawesi Selatan.


H. Ali Yafid, mewakili Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan, menyampaikan bahwa langkah ini memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait status tanah wakaf.


Selain di tingkat provinsi, 23 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan turut menandatangani nota kesepahaman ini. Di Luwu Timur, penandatanganan MoU dilakukan oleh Kajari Luwu Timur Budi Nugraha, Kepala Kantor Kemenag Lutim H. Muhammad Yunus, dan Kepala Kantor ATR/BPN Luwu Timur Ibrahim Nur.


Hadir pula dalam kegiatan ini sejumlah pejabat terkait, antara lain:

Andi Saenal, Kasi Datun Kejari Lutim, Abdullah Zuebair, Kasi Pidum Kejari Lutim• Syahruni Nas, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Lutim, Fatimah Ayu Safitri, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Lutim• Fitri Meirinda, JPN Kejari Lutim, Meiskey, Kasi PHP BPN Lutim, Rudini Mangguh, Penata Kadastral BPN Lutim


Dalam sambutannya, Kajati Sulawesi Selatan menegaskan bahwa program ini harus berjalan dengan prinsip zero transaksional. “Jangan sampai ada yang menodai niat baik kita ini,” tegasnya.


Penandatanganan MoU ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, sehingga memberikan jaminan hukum yang jelas dan meningkatkan manfaat tanah wakaf bagi masyarakat.

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default