Tiga Lembaga Sinergi Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Di Pinrang, KUA Se-Kabupaten Dibimbing Input Data

Kontributor

Maccorawalie, (Kemenag Pinrang) - Komitmen tiga lembaga dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Pinrang kini memasuki tahap implementasi. Melalui nota kesepahaman (MoU) bersama antara Kejaksaan Negeri Pinrang, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pinrang, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang pada 19 Maret 2025, pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf resmi dimulai.
Kerja
sama tersebut tertuang dalam dokumen MoU dengan nomor: B-02/P.4.18/GS/03/2025,
B-495/Kk.21.17/1/HM.01/03/2025, dan 1145/SKB-73.15.UP.04.01/III/2025, yang
menjadi dasar kuat untuk kolaborasi lintas sektor dalam urusan wakaf.
Sebagai
langkah awal pelaksanaan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang mengundang
seluruh operator Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan se-Kabupaten Pinrang untuk
mengikuti bimbingan teknis penginputan data sertipikasi
tanah wakaf. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, (08/05/2025), bertempat di Kantor Pertanahan
Pinrang.
Plt.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Pinrang, H. Imran Achmad,
menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan mempercepat proses input data dalam
aplikasi pertanahan sehingga penerbitan sertipikat
tanah wakaf dapat dilakukan lebih efisien.
“Semoga
dengan kegiatan ini, KUA semakin dimudahkan dalam membantu proses
pensertipikatan tanah wakaf. Ketiga lembaga akan terus bersinergi sesuai tugas
dan fungsi masing-masing,” ujarnya.
Ia
juga menambahkan, peran Kejaksaan Negeri Pinrang sangat penting dalam
memberikan pendampingan hukum apabila dalam prosesnya terdapat persoalan yang
memerlukan penyelesaian secara yuridis.
Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu mendorong legalitas tanah-tanah wakaf di Pinrang, yang pada akhirnya akan memberikan perlindungan hukum yang kuat dan mempercepat pemanfaatannya bagi kepentingan umat