Daerah

Tiga Lembaga Sinergi Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Di Pinrang, KUA Se-Kabupaten Dibimbing Input Data

Foto Kontributor
WAHYUDDIN

Kontributor

Minggu, 11 Mei 2025
...

Maccorawalie, (Kemenag Pinrang) - Komitmen tiga lembaga dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Pinrang kini memasuki tahap implementasi. Melalui nota kesepahaman (MoU) bersama antara Kejaksaan Negeri Pinrang, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pinrang, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang pada 19 Maret 2025, pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf resmi dimulai.

Kerja sama tersebut tertuang dalam dokumen MoU dengan nomor: B-02/P.4.18/GS/03/2025, B-495/Kk.21.17/1/HM.01/03/2025, dan 1145/SKB-73.15.UP.04.01/III/2025, yang menjadi dasar kuat untuk kolaborasi lintas sektor dalam urusan wakaf.

Sebagai langkah awal pelaksanaan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang mengundang seluruh operator Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan se-Kabupaten Pinrang untuk mengikuti bimbingan teknis penginputan data sertipikasi tanah wakaf. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, (08/05/2025), bertempat di Kantor Pertanahan Pinrang.

Plt. Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Pinrang, H. Imran Achmad, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan mempercepat proses input data dalam aplikasi pertanahan sehingga penerbitan sertipikat tanah wakaf dapat dilakukan lebih efisien.

“Semoga dengan kegiatan ini, KUA semakin dimudahkan dalam membantu proses pensertipikatan tanah wakaf. Ketiga lembaga akan terus bersinergi sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, peran Kejaksaan Negeri Pinrang sangat penting dalam memberikan pendampingan hukum apabila dalam prosesnya terdapat persoalan yang memerlukan penyelesaian secara yuridis.

Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu mendorong legalitas tanah-tanah wakaf di Pinrang, yang pada akhirnya akan memberikan perlindungan hukum yang kuat dan mempercepat pemanfaatannya bagi kepentingan umat

Editor: Mawardi

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default