Ustadz Sulaiman Ansar Bimbing Remaja Di Pesantren Ramadhan SMA Negeri 11 Pinrang

Kontributor

Maccorawalie, (Humas Pinrang) Ustadz Sulaiman Ansar, yang kesehariannya sebagai penghulu di KUA Kecamatan Watang Sawitto dan fasilitator BRUS Kementerian Agama, menjadi narasumber pada kegiatan pesantren Ramadhan di SMA Negeri 11 Pinrang. Dalam kegiatan yang dihadiri oleh 100 peserta remaja, Ustadz Sulaiman memberikan materi tentang "Bimbingan Pra Nikah untuk Remaja Usia Sekolah” Jum’at (22/03/2024)
Inti dari materi yang disampaikan oleh Ustadz Sulaiman adalah tentang batas usia pernikahan yang diatur oleh Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “Kami tegaskan sesuai aturan yang ada, bahwa batas usia pernikahan yang baik bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku” Ujarnya
Dalam paparannya, Ustadz Sulaiman menjelaskan pentingnya memahami dan mematuhi regulasi pernikahan yang telah ditetapkan oleh negara. Dia menekankan bahwa pernikahan yang dilakukan di usia yang lebih dewasa dapat memberikan kesiapan fisik, mental, dan emosional yang lebih baik bagi pasangan
Peserta pesantren, yang terdiri dari remaja sekolah, sangat antusias mendengarkan penjelasan dari Ustadz Sulaiman. Mereka memberikan beragam pertanyaan terkait dengan materi yang disampaikan, menunjukkan minat yang tinggi untuk memahami lebih lanjut tentang pernikahan dalam perspektif agama dan hukum
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi remaja tentang pentingnya menempuh jalan pernikahan dengan matang dan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Saya berharap agar para peserta dapat mengaplikasikan nilai-nilai yang diperoleh dalam kehidupan sehari-hari mereka, serta menjadi generasi muda yang bertanggung jawab dan berakhlak mulia dalam mengarungi bahtera kehidupan berumah tangga.” Tutupnya. (WH)