Makassar, HUMAS KEMENAG SULSEL - Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan menggelar Dialog Ormas Islam dan Ormas Kepemudaan Islam.
Kegiatan ini dibuka Kakanwil Kemenag Sulsel, H. Khaeroni, Jumat, 17/3/23 malam, di Hotel Denpasar, Jl. Boulevard Panakkukang Jasper II No.1 Makassar.
Kakanwil dalam arahannya menyampaikan, dialog penting untuk menyatukan persepsi yang sama tentang keragaman, untuk dijadikan solusi mencari kesamaan dalam mewujudkan kedamaian.
"Dialog ini penting karena di saat kita terkotak-kotak, akan memberi solusi dan membangun silaturrahmi," kata Kakanwil.
Dikatakan, dialog penting sebagai upaya merajut ukhuwah dalam keberagamaan, memberi solusi setiap permasalahan yang timbul dan membangun kesadaran dalam moderasi beragama.
Sebelumnya, Kabid Penaiszawa, H. Abdul Gaffar melaporkan dialog untuk menyatukan persepsi, peran serta dan kontribusi Ormas, membuat lebih maju dan bagaimana ber NKRI.
Dialog yang berlangsung dua hari diikuti 30 peserta, utusan ormas Islam dan ormas kepemudaan Islam kabupaten/kota, serta utusan Kanwil Kemenag Sulsel. Ketua Tim Kemitraan Umat Publikasi Dakwah dan HBI, tampil memimpin doa pada acara tersebut.
Narasumber yang hadir seperti Ketua MUI Kota Makassar. Dr. H. Baharuddin, Dr. Suardi dari GP. Anshor, Dr. H.Ali Yafid Kabag TU Kanwil Kemenag Sulsel, dan Kabid Penaiszawa Kanwil Kemenag Sulsel, H. Abdul Gaffar.
Ketua MUI Kota Makassar, AGH. Baharuddin dalam pemaparan materi menyampaikan, pemahaman dan penguatan moderasi beragama menjadi dasar dalam mewujudkan rahmatan lil alamiin.
"Mewujudkan kasih sayang yang tercermin dalam perjuangan kehidupan dan rekonsiliasi. Menunjukkan kearifan dan semangat menghindari radikalisme dan ekstrimisme.
Dr. H. Ali Yafid, M.Pd., yang berkesempatan menutup dialog memaparkan, pentingnya pengamalam dalam kehidupan sehari-hari, menyangkut moderasi beragama yang telah dicanangkan oleh pemerintah melalui menteri agama, dan menjadi tanggung jawab untuk dilaksanakan pada tataran eselon 1 hingga ke kanwil, dan kemenag kab/kota ke bawah. (Sudir)