Barru (Humas Sulsel) Usai Pengumuman Pembatalan Pelaksanaan Ibadah haji tahun 2020 dan 2021, Masyarakat dan umat kita banyak dicekoki dengan informasi dan berita tidak benar (Hoaks) yang beredar di dunia nyata maupun di dunia maya.
Menurut Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Prov. Sulsel RI H. Ali Yafid, isu yang paling berkembang adalah penggunaan dana haji. Ia menegaskan saat ini dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang ditempatkan ke dalam Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN, dan saat ini jumlahnya sudah mencapai angka 150 trilyun dengan nilai manfaat tiap tahun 9 trilyun, dan semuanya dalam kondisi Aman, Ungkapnya saat memaparkan materi pada kegiatan sosialisasi KMA Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Pelaksanaan Ibadah Haji di Tower MPP Pemkab Barru (Minggu, 26 september 2021)
"Isu yang tak kalah dahsyatnya adalah bahwa dana haji digunakan untuk pembangunan insfrastruktur. Melalui tempat saya tegaskan kalau itu bohong, uang haji aman kalau uang haji tidak aman yang paling teriak duluan adalah saya, karena kami punya tanggungjawab, terus kemana uang itu?, ya surat berharga (SBSN) karena ada nilai manfaaatnya," tegasnya.
Informasi yang beredar kedua adalah Pemerintah Indonesia mempunyai utang dengan Arab Saudi yang mengakibatkan Indonesia menjadi salah satu dari 9 negara tidak diizinkan memasuki Arab Saudi.
Ali Yafid kembali menegaskan, seluruh layanan haji seperti, akomodasi, katering serta transportasi belum ada kontrak ataupun yang muka yang diberikan kepada penyedia di Arab Saudi.
"Indonesia punya utang ke Saudi? Haji belum berangkat, hotel belum dipakai, konsumsi belum dimakan dan transportasi belum digunakan, kira-kira sudah membayar belom?," tanyanya,
"Kalaupun belum bayar, penyedianya lah yang punya utang sama kita, kalau ada yang mengatakan Indonesia punya utang haji itu hoaks, karena tidak ada satu perakpun uang kita kasih ke mereka," tambahnya.
Bahkan Menteri Haji Arab Saudi, kata Kabih PHU mengatakan kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas, jika belum ada keputusan resmi dari Arab Saudi seluruh layanan jangan dibayarkan. "Itu yang bicara Menteri Haji Saudi," ujarnya.
Ketiga, Pemerintah Indonesia tidak ada komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi. Ia menjelaskan Indonesia merupakan salah satu negara yang paling dihormati Arab Saudi, hal ini dikarenakan Indonesia merupakan negara muslim terbesar, memiliki jemaah haji terbanyak serta jemaah haji yang mudah diatur.
"Karena tidak mau haji menjadi klaster penyebaran virus corona, maka pemerintah Arab Saudi tidak mengizinkan jemaah dari luar Arab Saudi untuk beribadah haji, kecuali para ekspatriat dan mukimin yang sudah tinggal di Arab Saudi.
Sehingga, lanjut Mantan Kakankemenag Bulukumba, faktor keselamatan, kesehatan dan keamanan jemaah haji menjadi kepentingan pemerintah indonesia setelah dikonsultasikan bersama dengan DPR RI dan Ormas Islam untuk akhirnya membatalkan keberangkatan jemaah haji.
Saat ini ada sekitar 5 juta lebih jemaah haji yg masuk daftar tunggu di Indonesia, belum lagi umrah yang jumlahnya juga sangat banyak, Ali Yafid menjelaskan berhaji dan berumrah itu harus Istiqamah (konsisten dengan aturan) dan istita'ah (makna kemampuan) dalam ibadah, perjalanan dan kesehatan, karena saat ini kita berada dalam situasi Pandemi Covid-19, maka Bagaimana mempersiapkan Haji dan Umrah di masa Pandemi, inilah yang sementara dan sedang kita bahas terus menerus dengan DPR dan stake holder terkait utamanya dengan pemerintah Arab Saudi.
Saudi Arabia sejak 24 Agustus 2021 telah buka pintunya bagi penerbangan dari Indonesia secara terbatas.
“Betul, negara Arab Saudi sudah membuka penerbangan bagi tujuh negara yang ter-suspend selama ini,†ungkap Kabig PHU Kanwil Kemenag Sulsel, Selain Indonesia, katanya, negara lain yang diizinkan berkunjung ke Saudi adalah Uni Emirat Arab (UEA), Lebanon, Mesir, India, dan Argentina, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugal, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Perancis, dan Jepang.
Meskipun Saudi Arabia buka penerbangan, namun hanya mengizinkan warga ekspatriat yang sudah divaksinasi covid 19 di Saudi sebelum kembali ke negara asalnya.
Akan tetapi, syarat itu tidak berlaku bagi warga negara Saudi, diplomat asing, praktisi kesehatan dan keluarga mereka.
Terkait penyelenggaraan ibadah umrah 1443 Hijriah, Ali Yafid menyampaikan bahwa Indonesia belum diizinkan menyelenggarakannya, Saudi juga belum mengeluarkan aturan apa pun berkait penyelenggaraan ibadah umrah dari Indonesia.
Menurutnya, dalam waktu dekat, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pihaknya segera ke Saudi untuk memperjelas penyelenggaraan ibadah umrah.
“Mudah-mudahan ada kabar baik setelah dari sana,†ungkapnya
Kondisi perkembangan Covid di indonesia saat ini sudah melandai maka kita berharap Pemerintah Arab Saudi bisa memberi kelonggaran buat Jemaah Haji dan Umrah dari Indonesia.
Pertanyaannya kemudian adalah, Sudah siapkah jemaah umrah bila kuota umrah dibuka Arab Saudi, karena data yang ada saat ini di Aplikasi Sipatuh 60 persen calon jemaah umrah yang terdaftar masih belum melaksanakan vaksin
Menurut Informasi terakhir, dari 7.272 Calon Jemaah haji yang tertunda Keberangkatannya di 2 tahun terakhir, baru 5000-an lebih yang sudah Melakukan Vaksinasi.
Karenanya melalui forum ini saya ajak Kepada seluruh Tokoh Agama, tokoh Masyarakat, dan seluruh warga bangsa, khususnya lagi buat para jemaah calon haji dan umrah, Mari Sukseskan Program Vaksinasi, mari membantu pemerintah mengatasi dan mengendalikan Covid 19. semoga dengan ikhtiar kita bersama ini, Pandemi bisa berakhir, dan penyelenggaraan Haji dan Umrah bisa kembali terlaksana dengan normal. (Wrd)