Bantaeng (Humas Bantaeng) Kepala Dinas PMD.PP & PA Kabupaten Bantaeng gelar Rapat Persiapan Audance bersama Bupati Bantaeng, Senin 15/2/2021 di ruang kerjanya
Dalam rangka akan dilaksanakannya sosialisasi kepada masyarakat terkait Berdasarkan Undang-undang nomor 16 tahun 2019 Perubahan atas Undang - undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang merubah batas Kedewasaan/batas umur pernikahan dari 16 tahun menjadi batas minimal 19 tahun
Kepala Dinas PMD.PP & PA Kabupaten Bantaeng gelar Rapat Persiapan Audance bersama Bapak Bupati kepada instansi terkait
Turut hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kab Bantaeng Dr. H. Muhammad Yunus. S. Ag., M. Ag. Ketua Pengadilan Agama Kab. Bantaeng, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatata Sipil Kab. Bantaeng Drs. Ali Imran., MM, Kepala Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab Bantaeng.