Kantor Kementerian Agama Kabupaten LUWU UTARA

Kantor Kementerian Agama LUWU UTARA
Kepala Kantor

Dr. H. M. Rusydi Hasyim, M.Ag

Visi - Misi

Visi :

“Terwujudnya Masyarakat Kab. Luwu Utara yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, dan Sejahtera Lahir Batin dalam Rangka Mewujudkan Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”.

Misi :

Kantor Kementerian Agama Kab. Luwu Utara telah menyusun 7 ( tujuh) misi sebagai pendukung, yaitu :

1. Meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama;

2. Memantapkan kerukunan intra dan antar umat beragama;

3. Menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas;

4. Meningkatkan pemanfaatan dan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan;

5. Mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang berkualitas dan akuntabel;

6. Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri khas agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan;

7. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan terpercaya.

Sejarah

Sejarah Kementerian Agama Kabupaten Luwu Utara

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Utara dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 30 Tahun 2000, yang juga mencakup pembentukan beberapa kantor Departemen Agama lainnya, termasuk Luwu Utara. Sejak pembentukannya, kantor ini berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama, memantapkan kerukunan intra dan antarumat beragama, serta menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas. Selain itu, fokus utama lainnya adalah peningkatan kualitas pendidikan agama dan keagamaan, serta pengelolaan potensi ekonomi keagamaan untuk kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor : 4 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Utara Yang Selanjutnya Dijabarkan Kedalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor : 29 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Daerah dan Kementerian Agama.

Berikut ini adalah kepala Kantor Kementerian Agama dari masa ke masa:
1. Drs. H. Makmuar Samas
2. Drs. H. Sufyan Arsyad
3. Drs. H. Umar Azis, M. Sos.I
4. Dr. H. Mukhlis Chalid, M.A
5. Drs. H. Nurul Haq, M.H
6. Dr. H. M. Rusydi Hasyim, M.Ag

Selayang Pandang dan Sejarah Kabupaten Luwu Utara
Perjalanan pembentukan Luwu Utara menjadi DOB terbilang panjang. Gagasan pemekaran Kabupaten Luwu Utara mulai merebak sejak tahun 1959 dan beberapa kali mengalami kegagalan di pemerintahan Orde Baru. Pembentukan Kabupaten Luwu Utara baru bisa terealisasi saat diterbitkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan di Daerah saat Reformasi bergulir. Undang-undang tersebut merubah mekanisme pemerintahan yang mengarah pada Otonomi Daerah. 

Mengutip luwuutarakab.go.id tercatat bahwa pada tanggal 10 Februari 1999 DPRD Kabupaten Luwu mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 03/Kpts/DPRD/II/1999 tentang Usul dan Persetujuan Pemekaran Wilayah Kabupaten Dati II Luwu yang dibagi menjadi dua Wilayah Kabupaten. Kemudian usulan ini ditindaklanjuti oleh Gubernur KDH Tk.I Sul-Sel dengan menerbitkan Surat Keputusan No.136/776/OTODA tanggal 12 Februari 1999.

Akhirnya tepat pada tanggal 20 April 1999, terbentuklah Kabupaten Luwu Utara yang ditetapkan melalui UU Republik Indonesia No. 13 Tahun 1999. Awalnya, pemekaran Kabupaten Luwu hanya menjadi dua bagian wilayah administrasi yaitu Kabupaten Luwu dan Kabupaten Luwu Utara.

Pemekaran wilayah Luwu Utara tersebut disahkan melalui UU Nomor 7 Tahun 2003 pada tanggal 25 Februari 2003. Pasca pemekaran tersebut Kabupaten Luwu Utara terdiri dari sebelas kecamatan masing-masing Kecamatan Sabbang, Kecamatan Baebunta, Kecamatan Limbong, Kecamatan Seko, Kecamatan Masamba, Kecamatan Rampi, Kecamatan Malangke, Kecamatan Malangke Barat, Kecamatan Mappedeceng, Kecamatan Sukamaju dan Kecamatan Bone Bone. Ilham Daeng Makkelo menambahkan pemekaran ini terjadi mengingat wilayah Luwu yang sangat luas sehingga efektivitas pemerintah serta kesejahteraan masyarakat menjadi terbatas. Apalagi, di setiap pecahan wilayah Luwu tersebut. Termasuk Luwu Utara memiliki potensi yang besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Secara geografis, Kabupaten Luwu Utara terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia, dengan luas wilayah sekitar 7.502,58 km². Kabupaten ini berbatasan dengan beberapa wilayah, antara lain:
Utara: Provinsi Sulawesi Tengah
Timur: Kabupaten Luwu Timur
Selatan: Kabupaten Luwu
Barat: Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat

Ibu kota Kabupaten Luwu Utara adalah Masamba, yang juga menjadi pusat administrasi dan pemerintahan. Wilayah ini memiliki topografi yang beragam, mulai dari dataran rendah hingga pegunungan, dengan ketinggian yang bervariasi. Keanekaragaman ini memberikan potensi sumber daya alam yang melimpah, seperti pertanian, perkebunan, dan pariwisata alam.





Madrasah

KUA

Kab LUWU UTARA

KUA

Madrasah

Lokasi Wilayah
Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default