Analis Kepegawaian Kemenag Barru Hadiri Sosialisasi SIASN Kenaikan Pangkat PNS

Foto Kontributor
Adm Sulawesi Selatan

Kontributor

Minggu, 09 Juli 2023
...

Barru, (Humas Barru) - Analis Kepegawaian Kemenag  Kab. Barru menghadiri kegiatan Sosialisasi SIASN Kenaikan Pangkat PNS di aula Kanwil Kemenag Sulsel pada hari Kamis 6 Juli 2023.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh perwakilan Kemenag kabupaten kota serta dihadiri juga oleh perwakilan dari perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama provinsi Sulsel yang merupakan Stakeholder Kementerian Agama. Sosialisasi tersebut dibawakan langsung oleh nara sumber dari biro kepegawaian Kemenag pusat.

Aplikasi SIASN atau Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara merupakan aplikasi umum berbagai pakai nasional bidang kepegawaian yang akan digunakan pada saat pegawai melakukan kenaikan pangkat.

Penggunaan aplikasi SIASN ini merupakan bagian dari salah program prirotas Kementerian Agama, yaitu transformasi digital. Dengan SIASN diharapkan pelayanan kepegawaian dapat lebih mudah dan cepat serta efisien.

Sosialisasi ini berisi materi tentang teknis penyusunan SKP dan kenaikan pangkat. Semua ASN wajib tahu teknis kenaikan pangkat. Semuanya harus melakukan update data mandiri terlebih dahulu di MySAPK dan SIMPEG5. Nanti, semuanya akan saling berkaitan.

Tujuan program layanan SIASN adalah untuk memperbaiki kualitas data ASN, khususnya menyangkut layanan manajemen kepegawaian. Proses layanan ini diharapkan tidak memakan waktu yang lama

Analis Kepegawaian, Octarie Pratiwi yang telah mengikuti Sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa "Lakukan evaluasi pada pekerjaan kita, sehingga dapat mengetahui di mana letak kekurangannya. Setelah itu, lakukan upaya perbaikan apakah hal tersebut sudah efiensi secara waktu, tenaga, dan biaya,” ucapnya.

Pada SIASN juga dapat melayani usulan pensiun pegawai, kenaikan pangkat, dan pindah instansi secara cepat. Hal ini dapat dilakukan apabila berkasnya lengkap dan sesuai, sehingga layanan semakin termudahkan dan akurat.

"Melalui SIASN, usulan pensiun pegawai termasuk Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Keputusan (SK) bisa diselesaikan dan diterbitkan secara elektronik langsung di aplikasi tersebut. Syaratnya bila berkasnya lengkap dan sesuai,” tambah Octarie.

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default