Provinsi

Bidang Pendidikan Madrasah Kemenag Sulsel Gelar Rapat Koordinasi Program Madrasah Dan Dana BOS Secara Daring

Foto Kontributor
Abd. Rahman

Kontributor

Selasa, 13 Januari 2026
...

Makassar (Humas Kemenag) Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi Program Madrasah dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (13/1/2026).

Rapat yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan, H. Wahyuddin Hakim. Kegiatan ini diikuti oleh Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad) Pendis Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, Kepala Madrasah Negeri Kabupaten/Kota, serta Pengelola Dana BOS Madrasah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.

Dalam arahannya, H. Wahyuddin Hakim menyampaikan sejumlah penekanan penting terkait Program Pendidikan Madrasah dan tata kelola pengelolaan Dana BOS agar berjalan sesuai regulasi dan mendukung peningkatan mutu pendidikan madrasah.

Beberapa poin strategis yang disampaikan antara lain, pertama, tata kelola laporan keuangan Dana BOS Madrasah Negeri dan Swasta melalui aplikasi ERKAM harus terus ditingkatkan, baik dari sisi ketepatan waktu, kelengkapan dokumen, maupun kesesuaian dengan petunjuk teknis yang berlaku.

Kedua, terkait penegerian madrasah, Kabid Penmad menegaskan agar seluruh pihak memahami dan mengikuti mekanisme serta persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Ketiga, H. Wahyuddin Hakim juga menekankan pentingnya penyelesaian data residu siswa akhir jenjang MI, MTs, dan MA. Ia meminta agar setiap madrasah segera menuntaskan permasalahan data tersebut secara mandiri dan bertanggung jawab demi kelancaran administrasi dan perencanaan program pendidikan.

Selanjutnya, pada aspek pengelolaan anggaran, disampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa wajib menggunakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bersertifikat, guna menjamin akuntabilitas dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Kabid Penmad menegaskan bahwa pengangkatan guru honorer pada Madrasah Negeri tidak diperbolehkan, dan seluruh satuan pendidikan diminta untuk mematuhi kebijakan tersebut.

Rapat koordinasi ini juga menjadi forum diskusi dan penyamaan persepsi antara Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan dengan jajaran Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta satuan pendidikan madrasah dalam rangka meningkatkan sinergi dan efektivitas pelaksanaan program madrasah di daerah.

Melalui kegiatan ini diharapkan terwujud tata kelola madrasah yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel demi peningkatan mutu layanan pendidikan madrasah di Sulawesi Selatan.(AR)

 

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default