Bidang Pendidikan Madrasah Kemenag Sulsel Gelar Rapat Koordinasi Program Madrasah Dan Dana BOS Secara Daring
Kontributor
Makassar (Humas Kemenag) Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi Program Madrasah dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (13/1/2026).
Rapat
yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang
Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan, H. Wahyuddin
Hakim. Kegiatan ini diikuti oleh Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad) Pendis
Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, Kepala Madrasah Negeri Kabupaten/Kota,
serta Pengelola Dana BOS Madrasah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.
Dalam
arahannya, H. Wahyuddin Hakim menyampaikan sejumlah penekanan penting terkait Program
Pendidikan Madrasah dan tata kelola pengelolaan Dana BOS agar berjalan sesuai
regulasi dan mendukung peningkatan mutu pendidikan madrasah.
Beberapa
poin strategis yang disampaikan antara lain, pertama, tata kelola laporan
keuangan Dana BOS Madrasah Negeri dan Swasta melalui aplikasi ERKAM harus terus
ditingkatkan, baik dari sisi ketepatan waktu, kelengkapan dokumen, maupun
kesesuaian dengan petunjuk teknis yang berlaku.
Kedua,
terkait penegerian madrasah, Kabid Penmad menegaskan agar seluruh pihak
memahami dan mengikuti mekanisme serta persyaratan yang telah ditetapkan oleh
Kementerian Agama.
Ketiga,
H. Wahyuddin Hakim juga menekankan pentingnya penyelesaian data residu siswa
akhir jenjang MI, MTs, dan MA. Ia meminta agar setiap madrasah segera
menuntaskan permasalahan data tersebut secara mandiri dan bertanggung jawab
demi kelancaran administrasi dan perencanaan program pendidikan.
Selanjutnya,
pada aspek pengelolaan anggaran, disampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa
wajib menggunakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bersertifikat, guna
menjamin akuntabilitas dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selain
itu, Kabid Penmad menegaskan bahwa pengangkatan guru honorer pada Madrasah
Negeri tidak diperbolehkan, dan seluruh satuan pendidikan diminta untuk
mematuhi kebijakan tersebut.
Rapat
koordinasi ini juga menjadi forum diskusi dan penyamaan persepsi antara Kanwil
Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan dengan jajaran Kementerian Agama
Kabupaten/Kota serta satuan pendidikan madrasah dalam rangka meningkatkan
sinergi dan efektivitas pelaksanaan program madrasah di daerah.
Melalui
kegiatan ini diharapkan terwujud tata kelola madrasah yang semakin profesional,
transparan, dan akuntabel demi peningkatan mutu layanan pendidikan madrasah di
Sulawesi Selatan.(AR)