Gandeng Imam Desa, KUA Tombolopao Bahas Pelaksanaan Dan Pengawasan Nikah

Onya Hatala
Kontributor
Sabtu, 10 Mei 2025

Tombolopao (Kemenag Gowa). Pernikahan merupakan ibadah yang dianjurkan oleh agama. Menjalin cinta kasih yang sah baik secara agama maupun secara hukum. Hal ini tak lepas dari peran pegawai Kantor Urusan Agama (KUA), khususnya Kepala KUA dan Penghulu yang dibantu oleh para Imam Desa/Kelurahan.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tombolopao melaksakan pertemuan bersama Penghulu, staf dan Penyuluh Agama Islam beserta Imam Desa /Lurah Sekecamatan Tombolopao, Kamis (8/5/2025) bertempat di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Tombolopao.
Pertemuan ini dilaksanakan untuk membahas hal-hal teknis terkait pelaksanaan pendampingan dan pengawasan nikah di Wilayah Tombolopao.
Faisal Rahmat selaku Kepala KUA Tombolopao menekankan bahwa dalam pelaksanaan akad nikah diwajibkan pengantin mempelai pria dan wanita duduk berdampingan ditempat yang sama beserta 2 orang saksi yang dihadiri langsung oleh kepala KUA atau Penghulu dibantu Imam Desa/lurah.
"Jadi saya tekankan bahwa pelaksanaan akad nikah dilapangan, wajib dihadiri kepala KUA atau Penghulu dan mendudukkan pasangan Pengantin pria dan wanita di tempat yang sama didampingi 2 orang saksi baru akad nikah bisa dilangsungkan, " terang Faisal.
Pertemuan ini dirangkaikan dengan pembinaan para imam Desa/Lurah agar terjalin kerjasama yang baik antara Penghulu dan imam Desa/lurah dalam melaksanakan pendampingan dan pengawasan Nikah di tengah masyarakat Tombolopao.
Muhtar Ambolo, menambahkan bahwa pelaksanaan pengawasan dan pendampingan Nikah betul-betul perlu ada kerja sama yang baik sehingga bisa berjalan sebagaimana mestinya.
"Jadi memang betul kita ini harus bangun kerjasama yang baik supaya pelaksanaan pengawasan dan pendampingan Nikah ini bisa berjalan dengan baik" ungkap Imam Lurah Tamaona itu.
Acara ini dihadiri oleh 6 Imam desa dan 1 Imam lurah yakni : Imam Desa Balassuka, Imam Desa Tabbingjai, Imam Desa Mamampang, Imam Desa Pao, Imam Desa Kanreapia, Imam Desa Tonasa dan Imam Lurah Tamaona. Sementara 2 Imam Desa lainnya berhalangan hadir yakni Imam Desa Erelembang dan Imam Desa Bolaromang.(Ikbal/OH)
Editor:
Andi Baly
Sabtu, 10 Mei 2025
476x