Kemenag Sulsel Perkuat Kompetensi Verifikator Wakaf: Bimtek Tekankan Akurasi Data Dan Amanah Umat
Kontributor
Makassar (Kemenag Sulsel) — Di tengah meningkatnya kebutuhan akan tata kelola wakaf yang tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum, Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Verifikator Pendaftaran Tanah Wakaf pada 24–25 November 2025 di Hotel Gammara, Makassar. Kegiatan ini menjadi langkah strategi dalam memperkuat peran verifikator sebagai garda terdepan penjaga aset wakaf agar senantiasa terkelola dengan profesional dan sesuai regulasi.
Bimtek ini menghadirkan 24 Penyelenggara Zakat dan Wakaf dari seluruh kabupaten/kota di Sulsel, 24 operator kabupaten/kota, serta perwakilan KUA kecamatan terdekat yang sehari-hari menangani proses pelayanan wakaf. Melalui kegiatan ini, Kemenag Sulsel berupaya memastikan bahwa seluruh petugas memiliki pemahaman mendalam mengenai prosedur, regulasi, serta prinsip kehati-hatian dalam verifikasi dan pendataan harta benda wakaf.
Dalam berbagai hal, Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, H. Ali Yafid, menegaskan bahwa tugas verifikator tidak dapat dianggap sebagai pekerjaan teknis semata, karena menyangkut tidak adanya manfaat wakaf bagi umat.
“Verifikasi tanah wakaf bukan hanya urusan administrasi, tetapi amanah untuk menjaga harta umat. Setiap berkas yang wakaf adalah aset yang harus kita jaga dengan penuh kehati-hatian dan ketelitian sesuai peraturan dan peraturan-undangan yang berlaku. Ketelitian verifikator menentukan kepastian hukum dan mengizinkan manfaat wakaf bagi,” tegas Ali Yafid.
Materi yang disampaikan dalam Bimtek mencakup berbagai aspek penting, mulai dari regulasi terbaru tentang wakaf, standar operasional pendaftaran tanah wakaf, praktik verifikasi lapangan, strategi mitigasi risiko, hingga penguatan integritas data. Transformasi digital dalam layanan wakaf juga menjadi fokus utama pelatihan ini.
Kabid Penerangan Agama Islam dan Zakat Wakaf (Penais Zawa), H. Muliyadi Iskandar, menekankan bahwa penguatan kompetensi verifikator menjadi kebutuhan mendesak dalam menjaga ketertiban administrasi dan kepastian hukum aset wakaf.
“Kita ingin memastikan setiap aset wakaf memiliki kepastian hukum yang kuat dan tercatat dengan benar. Peran verifikator sangat strategis karena mereka berada di garda terdepan untuk memastikan kebenaran data, kesesuaian dokumen, serta validitas informasi sebelum masuk ke sistem nasional. Tanpa ketelitian verifikator, kualitas layanan wakaf akan sulit,” jelas Muliyadi.
Suasana pelatihan yang berlangsung aktif dan penuh interaksi menunjukkan besarnya komitmen para peserta untuk meningkatkan kompetensi diri. Diskusi, tanya jawab, dan simulasi teknis menjadi ruang pembelajaran kolektif dalam menghadapi kompleksitas pengelolaan wakaf.
Melalui Bimtek ini, Kemenag Sulsel berharap dapat melahirkan verifikator yang profesional, sigap, dan mampu memenuhi tuntutan pelayanan wakaf di era digital. Dengan SDM yang semakin kompeten, tata kelola wakaf di Sulawesi Selatan diharapkan semakin akuntabel, transparan, serta memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat.
Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa menjaga harta wakaf bukan hanya tugas administratif, tetapi juga tanggung jawab moral, sosial, dan spiritual demi memastikan aset wakaf tetap terjaga, terlindungi, dan bermanfaat bagi seluruh generasi.