Gelar BRUN Di STAI Al-Gazali, Kepala KUA Ujung Bulu Kupas Implementasi UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Batas Umur Perkawinan

Kontributor

Ujung
Bulu, (Kemenag Bulukumba) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ujung Bulu,
Kabupaten Bulukumba, menggelar Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) di Aula
Kampus STAI Al Gazali Bulukumba pada Rabu (12/03/2025). Kegiatan ini merupakan
implementasi dari program Kementerian Agama tentang Optimalisasi Pelaksanaan
BRUS dan BRUN tahun 2025.
Kepala
KUA Kecamatan Ujung Bulu, H.M. Ansar Mahdy, menyampaikan bahwa kegiatan ini
bertujuan untuk mencegah pernikahan usia dini serta memberikan bekal mental dan
keterampilan kepada remaja yang siap menikah agar lebih matang dalam menghadapi
kehidupan berumah tangga. Lebih lanjut, ia juga mengingatkan tentang perubahan
dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan revisi atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Dalam
perubahan tersebut, batas usia minimal pernikahan bagi perempuan dinaikkan dari
16 tahun menjadi 19 tahun, sehingga kini batas usia kawin bagi laki-laki dan
perempuan disamakan menjadi 19 tahun," terang Ansar Mahdy.
Kegiatan
ini diikuti oleh sekitar 200 mahasiswa STAI Al Gazali dari berbagai jurusan.
Para peserta terlihat antusias dalam mengikuti materi yang disampaikan oleh
fasilitator dari tim Penyuluh Agama Islam Kecamatan Ujung Bulu yang dipimpin
Ketua IPARI Bulukumba, H. Patahuddin, Lc., M.Pd.I. dan Asma Ramadhani, S.Hi.,
M.H.
Kementerian
Agama terus berupaya meningkatkan kualitas keluarga Indonesia, salah satunya
melalui program Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN). Kali ini, giliran mahasiswa
STAI Al Gazali Bulukumba yang mendapat kesempatan mengikuti program besutan
Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam ini.
"Materinya
menarik dan bermanfaat bagi masa depan. Walaupun sekarang belum berencana
menikah, tapi ini bisa jadi bekal," ungkap salah satu mahasiswa STAI Al
Gazali.
"Saat
ini Kemenag telah bertransformasi, KUA bukan saja tempat mencatatkan nikah,
tapi juga tempat memberikan banyak layanan keagamaan, termasuk bimbingan
perkawinan," tutur Kepala KUA Kecamatan Ujung Bulu dalam sambutannya.
Bimbingan
perkawinan yang dilakukan KUA juga memiliki beberapa bentuk. "Kalau untuk
pasangan yang akan menikah, kita menyebutnya BIMWIN. Tapi bagi mahasiswa, kami
menyebutnya BRUN," papar Ansar Mahdy.
Menurutnya,
program-program tersebut bertujuan untuk menguatkan institusi keluarga
Indonesia agar dapat berjalan harmonis dan produktif. "Adik-adik penting
untuk mengetahui langkah membangun keluarga harmonis. Semua dimulai dari
mengetahui pengetahuan ini," tutupnya.
Acara
diawali dengan sambutan dari Yayasan STAI Al Gazali oleh Drs. H. Syarkawi
Imaman, M.Pd.I., dan dilanjutkan dengan penandatanganan MoU antara KUA Ujung
Bulu dan STAI Al Gazali sebagai bentuk kerja sama dalam penguatan program
bimbingan perkawinan bagi remaja usia nikah. (DAR)