Daerah

Gelar BRUN Di STAI Al-Gazali, Kepala KUA Ujung Bulu Kupas Implementasi UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Batas Umur Perkawinan

Foto Kontributor
Asriadi Haris

Kontributor

Kamis, 13 Maret 2025 · 00:00 WIB
...

Ujung Bulu, (Kemenag Bulukumba) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, menggelar Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) di Aula Kampus STAI Al Gazali Bulukumba pada Rabu (12/03/2025). Kegiatan ini merupakan implementasi dari program Kementerian Agama tentang Optimalisasi Pelaksanaan BRUS dan BRUN tahun 2025.

Kepala KUA Kecamatan Ujung Bulu, H.M. Ansar Mahdy, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah pernikahan usia dini serta memberikan bekal mental dan keterampilan kepada remaja yang siap menikah agar lebih matang dalam menghadapi kehidupan berumah tangga. Lebih lanjut, ia juga mengingatkan tentang perubahan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Dalam perubahan tersebut, batas usia minimal pernikahan bagi perempuan dinaikkan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, sehingga kini batas usia kawin bagi laki-laki dan perempuan disamakan menjadi 19 tahun," terang Ansar Mahdy.

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 200 mahasiswa STAI Al Gazali dari berbagai jurusan. Para peserta terlihat antusias dalam mengikuti materi yang disampaikan oleh fasilitator dari tim Penyuluh Agama Islam Kecamatan Ujung Bulu yang dipimpin Ketua IPARI Bulukumba, H. Patahuddin, Lc., M.Pd.I. dan Asma Ramadhani, S.Hi., M.H.

Kementerian Agama terus berupaya meningkatkan kualitas keluarga Indonesia, salah satunya melalui program Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN). Kali ini, giliran mahasiswa STAI Al Gazali Bulukumba yang mendapat kesempatan mengikuti program besutan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam ini.

"Materinya menarik dan bermanfaat bagi masa depan. Walaupun sekarang belum berencana menikah, tapi ini bisa jadi bekal," ungkap salah satu mahasiswa STAI Al Gazali.

"Saat ini Kemenag telah bertransformasi, KUA bukan saja tempat mencatatkan nikah, tapi juga tempat memberikan banyak layanan keagamaan, termasuk bimbingan perkawinan," tutur Kepala KUA Kecamatan Ujung Bulu dalam sambutannya.

Bimbingan perkawinan yang dilakukan KUA juga memiliki beberapa bentuk. "Kalau untuk pasangan yang akan menikah, kita menyebutnya BIMWIN. Tapi bagi mahasiswa, kami menyebutnya BRUN," papar Ansar Mahdy.

Menurutnya, program-program tersebut bertujuan untuk menguatkan institusi keluarga Indonesia agar dapat berjalan harmonis dan produktif. "Adik-adik penting untuk mengetahui langkah membangun keluarga harmonis. Semua dimulai dari mengetahui pengetahuan ini," tutupnya.

Acara diawali dengan sambutan dari Yayasan STAI Al Gazali oleh Drs. H. Syarkawi Imaman, M.Pd.I., dan dilanjutkan dengan penandatanganan MoU antara KUA Ujung Bulu dan STAI Al Gazali sebagai bentuk kerja sama dalam penguatan program bimbingan perkawinan bagi remaja usia nikah. (DAR)

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default