Sinjai, (Kemenag Sinjai) --- Amiruddin, Penyuluh Agama Islam Desa Barambang, Kecamatan Sinjai Borong, terus menunjukkan komitmennya dalam menyukseskan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) di wilayah binaannya. Melalui berbagai pendekatan, ia aktif mengedukasi masyarakat terkait pentingnya pencatatan nikah resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Dalam beberapa kesempatan, Amiruddin menyampaikan sosialisasi GAS kepada warga, baik melalui pertemuan majelis taklim, kunjungan rumah ke rumah, hingga diskusi ringan di posko-posko warga. Ia menegaskan bahwa pencatatan nikah yang sah secara negara tidak hanya penting untuk legalitas pernikahan, tetapi juga berdampak pada hak-hak keperdataan istri dan anak di masa depan.
“Masih ada sebagian masyarakat yang menganggap cukup menikah secara agama saja tanpa dicatat di KUA. Padahal, hal ini bisa berdampak pada perlindungan hukum dan administrasi keluarga. Maka dari itu, kami terus mengedukasi agar masyarakat sadar dan mau mencatatkan pernikahannya secara resmi,” ujar Amiruddin.
Ia juga mengungkapkan bahwa kegiatan kampanye GAS ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, serta arahan Kepala KUA Kecamatan Sinjai Borong. Melalui gerakan ini, diharapkan angka pernikahan tidak tercatat (sirri) di desa Barambang dapat ditekan.
Amiruddin mendapat sambutan positif dari tokoh masyarakat, aparat desa, dan warga setempat yang mulai memahami urgensi pencatatan nikah. Tak sedikit dari mereka yang kemudian berkonsultasi langsung ke KUA atau kepada penyuluh agama untuk mengurus administrasi pernikahan secara sah.
“Kesadaran masyarakat mulai tumbuh. Kami harap dengan kolaborasi semua pihak, khususnya dukungan dari pemerintah desa dan KUA, GAS ini bisa menjadi gerakan yang berkelanjutan,” tutupnya.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata peran aktif penyuluh agama dalam mendukung program strategis Kementerian Agama dan menciptakan keluarga yang tertib administrasi serta memiliki perlindungan hukum yang jelas.