Daerah

Hadiri FGD KPK Sulsel, Plt. Kasi Penmad Parepare Pertanyakan Nasib Guru Non-ASN Di Madrasah Swasta

Foto Kontributor
Nurwina Busrah

Kontributor

Senin, 22 September 2025
...

Makassar, (Kemenag Parepare) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sulawesi Selatan menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait Survey Penilaian Integritas di Kantor Inspektorat Daerah Sulsel pada Kamis, 18 September 2025.

Kegiatan tersebut dihadiri para Kepala Seksi Pendidikan Madrasah se-Sulawesi Selatan, termasuk Plt. Kasi Penmad Kantor Kemenag Kota Parepare H. Syaiful Mahsan.

Salah satu hal yang menjadi sorotan tajam pada forum ini yakni perilaku korupsi di lingkup pendidikan. Pada momen tersebut Plt. Kasi Penmad Kemenag Kota Parepare, H. Syaiful Mahsan menegaskan bahwa perilaku korupsi tidak semata-mata bersumber dari individu yang tidak berintegritas, melainkan juga dipengaruhi oleh faktor sistemik. Salah satunya adalah tata kelola dana pendidikan yang masih menyisakan ketimpangan.

Ia mencontohkan, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lapangan seringkali tidak sejalan dengan juknis.

“Ada gap antara aturan dan kebutuhan nyata di sekolah. Juknis BOS mengatur maximum 65% untuk tenaga pendidik dan kependidikan, tetapi di lapangan, madrasah swasta menempatkan honor guru menjadi prioritas sebab bila tidak maka bisa saja guru terancam hengkang karena tidak mendapat kesejahteraan yang layak. 

Hal ini menjdi satu dilema, jika aturan diikuti sepenuhnya, banyak guru swasta dirugikan. Namun jika diprioritaskan, justru berpotensi dianggap melanggar juknis,” jelasnya.

Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa di Parepare terdapat 46 lembaga pendidikan madrasah, namun hanya tiga yang berstatus negeri. Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga dinilai timpang karena hanya menyentuh guru di sekolah negeri, sementara guru swasta masih belum tersentuh. Akibatnya, gaji guru swasta masih jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

“Padahal semua lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta, beroperasi atas izin pemerintah. Jika guru swasta terus dibiarkan, bukan tidak mungkin mereka meninggalkan madrasah, sementara faktanya banyak anak yang tidak sekolah justru tertampung di madrasah swasta. Ini tentang menyelamatkan anak bangsa dari putus sekolah,” tambahnya.

Dalam forum tersebut, pihaknya juga mempertanyakan apakah ada kemungkinan melibatkan KPK atau lembaga lain yang khusus membina madrasah swasta agar isu kesenjangan ini mendapat perhatian serius.

Hal ini diungkapkan Plt. Kasi Penmad sebagai bentuk keprihatinan terhadap guru honorer di madrasah swasta yang menurutnya merupakan pahlawan pendidikan. Mereka dengan ikhlas mengabdi hingga puluhan tahun, sehingga sudah sepantasnya mendapat perhatian lebih dari pemerintah.

Hasil diskusi hari ini semoga menjadi bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan di kemudian hari, semoga nasib para guru honorer di madrasah swasta juga dapat diakomodir menjadi tenaga ASN seperti guru-guru yang telah terangkat menjadi PPPK.(AN/Wn)

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default