Harapan Yang Tertahan, Doa Yang Tak Pernah Padam: Sosialisasi Kebijakan Haji Mengurai Haru Jamaah Luwu
Kontributor
Belopa (Kemenag Luwu) — Pelaksana
Tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu, Drs. H. Jufri, MA,
didampingi Plt. Kemenhaj serta Ketua
KBIHU, hadir memberikan arahan sekaligus sosialisasi KMH No. 6 Tahun 2025
kepada calon jamaah haji Kabupaten Luwu yang tertunda keberangkatannya pada
tahun 2026. Kegiatan berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025, di Aula PLHUT
Kabupaten Luwu.
Dalam kesempatan tersebut, H. Jufri menyampaikan pandangan syariat bahwa pemilik
nomor porsi telah dianggap gugur kewajiban hajinya, sehingga secara agama
mereka telah memegang status calon haji. “Berangkat ke Tanah Suci tinggal
menunggu waktu terbaik dari Allah,” ujarnya menenangkan.
Ia mengungkapkan rasa bahagia dapat hadir dan bertatap muka langsung dengan
para jamaah. “Saya senang bisa mendampingi, membimbing, berbagi, dan berdiskusi
dengan bapak-ibu, khususnya terkait kebijakan baru dari Kementerian Haji dan
Umrah,” tuturnya.
H. Jufri menjelaskan bahwa kebijakan terbaru pemerintah menegaskan pemisahan
kewenangan antara Kementerian Agama RI dan Kementerian Haji dan Umrah. Seluruh
sarana, prasarana, gedung, serta pegawai yang sebelumnya berada di bawah
Kemenag secara bertahap akan dialihkan kepada Kemenhaj. Termasuk proses
penyiapan pendamping dan petugas haji yang kini sepenuhnya menjadi kewenangan
Kemenhaj.
Lebih jauh, ia mengungkapkan
bahwa pada pelaksanaan sebelumnya, sekitar 80% jamaah telah siap diberangkatkan.
Namun perubahan sistem di Kemenhaj berbeda dengan kebijakan Kemenag selama ini.
“Perjuangan Kemenag sangat panjang. Dari yang awalnya tidak mendapat jatah,
kami terus berupaya—rapat, zoom meeting, audiensi, hingga dorongan DPR pusat.
Semua dilakukan agar jamaah Luwu tidak kecewa,” jelasnya.
Meski demikian, keputusan pusat
menetapkan bahwa keberangkatan tahun 2026 hanya diperuntukkan bagi jamaah lunas
tunda dan cadangan lunas, sehingga jamaah reguler Luwu belum masuk dalam kuota.
H. Jufri juga memaparkan
panjangnya daftar tunggu haji. Kabupaten Luwu memiliki masa tunggu 23 tahun,
lebih pendek dibanding Sidrap (49 tahun) dan Bantaeng (50 tahun). Kondisi ini
membuat banyak warga kabupaten lain berpindah domisili ke Luwu demi memperoleh
masa tunggu lebih cepat, sehingga menimbulkan beban administrasi bagi
Disdukcapil. Faktor ini menjadi salah satu pertimbangan Kemenhaj dalam
membenahi sistem kuota haji.
Dengan suara bergetar, H. Jufri
turut menyampaikan bahwa dirinya dan keluarga juga terdampak. “Saya pun
bersedih seperti bapak-ibu. Saya memiliki nomor porsi yang saya daftarkan
bersama keluarga sejak 2014,” ungkapnya.
Di akhir arahannya, ia
mengingatkan bahwa haji adalah panggilan suci yang datang pada waktu yang telah
Allah tetapkan. “Semua ada hikmahnya. Kita berdoa semoga Allah SWT memanggil
kita pada waktu terbaik,” tutupnya.
Sementara itu, Plt. Kemenhaj Drs.
H. Armin, M.Sos.I, menyampaikan bahwa berdasarkan jadwal awal, Kabupaten Luwu
semestinya memperoleh 259 kuota permanen. Namun setelah kebijakan baru Kemenhaj
diterapkan, kuota tersebut berubah drastis menjadi 41 jamaah yang berangkat
pada tahun 2026.
“Mohon maaf, ini merupakan
kebijakan DPR pusat. Kita hanya melaksanakan regulasi yang telah ditetapkan.
Kementerian Haji dan Umrah kini sedang membenahi sistem pelayanan dan
keseimbangan kuota. Hanya saja sosialisasinya memang belum matang karena proses
peralihannya berlangsung tiba-tiba,” jelas Armin.
Ia mengajak jamaah untuk menerima
ketentuan ini dengan lapang dada. “Kita harus ikhlas. Mau berangkat tahun 2031
atau 2032, insya Allah Allah sudah menyiapkan pahala hajinya sejak sekarang.”
Menurutnya, kebijakan ini
sejatinya dibuat untuk memberikan keadilan bagi seluruh jamaah di Indonesia.
“Sebenarnya ini sudah adil. Hanya karena kita lebih dulu mengetahui jadwal
keberangkatan, sehingga perubahan ini terasa menyakitkan.”
Menutup sosialisasi, H. Armin menyerahkan paspor kepada seluruh calon jamaah haji Kabupaten
Luwu yang tertunda keberangkatannya pada 2026. Isl/Um.