Daerah

Kakan Kemenag Jeneponto Hadiri GEMAPATAS Di Langkura, Dorong Kepastian Hukum Tanah Wakaf

Foto Kontributor
Nurrahmah

Kontributor

Sabtu, 17 Januari 2026
...

JENEPONTO (Humas Kemenag) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto menghadiri kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) yang digelar di Kantor Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Rabu (14/1/2026).

Kegiatan GEMAPATAS ini dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto dan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati Jeneponto, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jeneponto.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kemenag Jeneponto, H. Muhammad Ahmad Jailani, menerima secara simbolis penyerahan sertipikat tanah wakaf dari Kepala Kantor Wilayah BPN/ATR Sulawesi Selatan, Dony Erwan Brilianto, S.T., M.M. Penyerahan sertipikat ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Kanwil Kemenag Sulsel, BPN Sulsel, dan Kejaksaan Tinggi Sulsel bersama Pemerintah Kabupaten Jeneponto dan General Manager PLN Wilayah Sulsel.

Kepala Kantor Kemenag Jeneponto menyampaikan bahwa GEMAPATAS sangat mendukung upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, khususnya tanah wakaf yang digunakan untuk rumah ibadah, masjid, dan lembaga pendidikan keagamaan. Menurutnya, masih banyak aset keagamaan yang belum memiliki sertipikat sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Pemasangan tanda batas sangat penting karena menjadi penanda yang jelas atas batas kepemilikan tanah. Dengan adanya GEMAPATAS, berbagai persoalan pertanahan, termasuk tanah wakaf, dapat dituntaskan secara bertahap dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, keberadaan sertipikat tanah tidak hanya memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengelola, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi tanah serta mencegah konflik internal maupun sosial di tengah masyarakat. Sertipikasi tanah juga menjadi warisan hukum yang jelas bagi generasi penerus.

Kegiatan GEMAPATAS ini merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam menata administrasi pertanahan. Diharapkan, melalui gerakan ini, potensi konflik sosial akibat sengketa batas tanah dapat diminimalkan, sekaligus menghadirkan angin segar bagi masyarakat melalui penataan dan pengakuan negara terhadap status tanah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN/ATR Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan percepatan sertipikasi tanah wakaf bagi rumah ibadah sesuai dengan MoU yang telah disepakati bersama. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan hukum atas aset-aset keagamaan dan mendukung terciptanya ketertiban administrasi pertanahan di Sulawesi Selatan.

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default