Kakan Kemenag Jeneponto Hadiri GEMAPATAS Di Langkura, Dorong Kepastian Hukum Tanah Wakaf
Kontributor
JENEPONTO
(Humas Kemenag) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto
menghadiri kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) yang
digelar di Kantor Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Rabu
(14/1/2026).
Kegiatan
GEMAPATAS ini dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto dan
dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
(BPN)/ATR Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati Jeneponto, Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Jeneponto, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda) Kabupaten Jeneponto.
Pada
kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kemenag Jeneponto, H. Muhammad Ahmad Jailani,
menerima secara simbolis penyerahan sertipikat tanah wakaf dari Kepala Kantor
Wilayah BPN/ATR Sulawesi Selatan, Dony Erwan Brilianto, S.T., M.M. Penyerahan
sertipikat ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara
Kanwil Kemenag Sulsel, BPN Sulsel, dan Kejaksaan Tinggi Sulsel bersama
Pemerintah Kabupaten Jeneponto dan General Manager PLN Wilayah Sulsel.
Kepala
Kantor Kemenag Jeneponto menyampaikan bahwa GEMAPATAS sangat mendukung upaya
pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, khususnya
tanah wakaf yang digunakan untuk rumah ibadah, masjid, dan lembaga pendidikan
keagamaan. Menurutnya, masih banyak aset keagamaan yang belum memiliki
sertipikat sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Pemasangan
tanda batas sangat penting karena menjadi penanda yang jelas atas batas
kepemilikan tanah. Dengan adanya GEMAPATAS, berbagai persoalan pertanahan,
termasuk tanah wakaf, dapat dituntaskan secara bertahap dan memiliki kepastian
hukum,” ujarnya.
Lebih
lanjut disampaikan, keberadaan sertipikat tanah tidak hanya memberikan rasa
aman dan nyaman bagi pengelola, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi tanah
serta mencegah konflik internal maupun sosial di tengah masyarakat. Sertipikasi
tanah juga menjadi warisan hukum yang jelas bagi generasi penerus.
Kegiatan
GEMAPATAS ini merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah dan instansi
vertikal dalam menata administrasi pertanahan. Diharapkan, melalui gerakan ini,
potensi konflik sosial akibat sengketa batas tanah dapat diminimalkan,
sekaligus menghadirkan angin segar bagi masyarakat melalui penataan dan
pengakuan negara terhadap status tanah.
Sementara
itu, Kepala Kantor Wilayah BPN/ATR Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya
untuk terus melakukan percepatan sertipikasi tanah wakaf bagi rumah ibadah
sesuai dengan MoU yang telah disepakati bersama. Langkah ini diharapkan mampu
memperkuat perlindungan hukum atas aset-aset keagamaan dan mendukung
terciptanya ketertiban administrasi pertanahan di Sulawesi Selatan.