Kabid Penmad : Pentingnya Sertifikasi Pendidik Sebagai Upaya Peningkatan Komptensi Guru Madrasah Dan Kesejahteraan Guru.

Kontributor

Makassar (Humas Kemenag) – Kepala Bidang Pendidikan Madrasah
Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H. Wahyuddin Hakim,
memimpin rapat virtual melalui Zoom
untuk mensosialisasikan program sertifikasi bagi guru madrasah yang belum
memiliki sertifikat pendidik. Rapat yang diikuti oleh ratusan guru madrasah
se-Sulawesi Selatan ini membahas pentingnya sertifikasi bagi peningkatan
kualitas pendidikan di madrasah dan kesejahteraan para guru. Senin, 30 Juni
2025
H. Wahyuddin Hakim
menekankan pentingnya sertifikasi pendidik sebagai salah satu upaya peningkatan
kompetensi guru madrasah dan kesejahteraan para guru. Kabid Penmad menjelaskan berbagai persyaratan
dan tahapan yang harus dipenuhi oleh guru untuk mendapatkan sertifikat
pendidik.
“Masih banyak guru yang belum memiliki sertifikat pendidik
baik PNS maupun Non PNS, khususnya di Sulawesi Selatan” ujarnya
Selain itu, Kabid
Penmad juga memberikan informasi mengenai Peraturan Kementerian Agama (Kemenag)
nomor 15 tahun 2025 adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 15 Tahun 2025
yang menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan
(PPG Daljab) untuk tahun anggaran 2025.
Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 15
Tahun 2025 (Kepsekjen Kemenag No. 15/2025) mengatur tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan khusus untuk guru madrasah
mata pelajaran umum pada tahun 2025. Juknis ini diterbitkan untuk memberikan
panduan dalam pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru madrasah yang telah
memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
“Pedoman ini bertujuan agar bisa dipastikan tertib
administrasi, standarisasi penjamin mutu dan akuntabiltas pelaksanaan PPG Dalam
Jabatan Lingkup Kementerian Agama” ujarnya
Lebih lanjut Kabid Penmad menjelaskan bahwa calon peserta
PPG Dalam Jabatan (Daljab) 2025 harus memenuhi beberapa kriteria, sebagai
berikut:
1.
Guru harus terdaftar aktif dalam sistem
pendataan Kementerian Agama (Kemenag);
2.
Guru diangkat paling lambat 30 Juni 2023 dan
aktif pada Tahun Ajaran 2023/2024;
3.
Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
yang sesuai dengan mata pelajaran PPG yang akan diikuti;
4.
Guru belum memiliki sertifikat pendidik;
5.
Tidak melebihi batas usia pensiun guru
berdasarkan peraturan yang berlaku;
6.
Sehat jasmani;
7.
Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui
laman EMIS GTK Kemenag.
“Masih banyaknya guru Madrasah, baik PNS maupun Non-PNS, yang
belum memiliki sertifikat pendidik. Olehnya itu, Direktorat GTK berupaya
mengatasi hal ini dengan menyediakan laman khusus terkait PPG Dalam Jabatan
2025 ” ujarnya
“Kami berharap kepada seluruh guru madrasah khusunya di
wilayah Sulawesi Selatan dapat memperoleh kesempatan mengikuti PPG dan selalu
mengakses laman tersebut guna memahami proses dan persyaratan PPG” harapnya.
Dalam rapat tersebut,
dibahas pula kendala-kendala yang dihadapi oleh guru madrasah dalam
proses sertifikasi, serta solusi-solusi yang dapat diterapkan. Para peserta rapat diberikan kesempatan untuk
bertanya dan berdiskusi mengenai hal-hal yang belum jelas. Dalam kesempatan sesi tanya jawab dipandu Ketua
Tim Guru Hj. Nurjannah dan memastikan tim dari Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil
Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan siap memberikan pendampingan dan
bantuan teknis kepada guru madrasah yang membutuhkan.
Rapat virtual ini
diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada para guru
madrasah mengenai program sertifikasi pendidik.
Dengan sertifikasi yang memadai, diharapkan kualitas pendidikan di madrasah
di Sulawesi Selatan dapat terus meningkat dan menghasilkan lulusan yang
berkualitas dan kompetitif. Kanwil
Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus mendukung
dan memfasilitasi para guru madrasah dalam meningkatkan kompetensi dan
profesionalitasnya. (AR)