Kakan Kemenag Pinrang Pimpin Pertemuan Bahas Verifikasi Lembaga Pendidikan Al-Qur'an

Kontributor

Maccorawalie, (Kemenag Pinrang) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pinrang, H. Irfan Daming, memimpin langsung pertemuan bersama para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Kabupaten Pinrang dan Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD. Pontren). Pertemuan ini digelar di ruang kerja Kakan Kemenag Pinrang, Selasa (03/06/2025).
Dalam arahannya, H.
Irfan Daming menekankan pentingnya proses verifikasi dan validasi terhadap
seluruh Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ) yang beroperasi di wilayah kecamatan.
Ia mengingatkan bahwa keberadaan lembaga-lembaga ini harus dibuktikan dengan
data operasional yang nyata dan terverifikasi.
"Setiap lembaga
yang aktif harus menunjukkan bukti keaktifan melalui hasil verifikasi dan
validasi. Ini menjadi indikator utama dalam menilai keseriusan dan
keberlangsungan operasional lembaga," ujar Irfan Daming.
Lebih lanjut, ia
menekankan bahwa sinergi antara KUA dan Seksi PD. Pontren menjadi kunci dalam
memastikan semua LPQ berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Kasi
PD. Pontren Kemenag Pinrang, H. Jalali, turut memberikan penegasan terkait
regulasi yang mengatur keberadaan lembaga pendidikan Al-Qur’an. Menurutnya,
semua LPQ wajib memenuhi syarat sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an.
“Lembaga yang tidak
memenuhi persyaratan tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa
pencabutan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an,” tegas H. Jalali.
Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola lembaga pendidikan Al-Qur’an di Pinrang agar lebih tertib, akuntabel, dan sesuai dengan standar nasional. Diharapkan, langkah ini mampu meningkatkan mutu pendidikan Al-Qur’an serta memperkuat peran LPQ dalam membentuk generasi Qur’ani di Kabupaten Pinrang