Daerah

Kasi Penmad Kemenag Bantaeng Hadiri Pertemuan Advokasi WAJAR 13 Tahun Di Disdikbud

Foto Kontributor
Humas Bantaeng

Kontributor

Kamis, 24 Juli 2025
...

Bantaeng (Kemenag Bantaeng) - Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama (Kasi Penmad Kemenag) Kabupaten Bantaeng, Dr. Salam, S.Ag., S.Pd., M.Pd., menghadiri kegiatan pertemuan Advokasi Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan program Wajib Belajar (WAJAR) 13 Tahun, yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng, pada Rabu, 23 Juli 2025.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Sulawesi Selatan yang mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk mengadakan pertemuan advokasi, guna menyelaraskan kebijakan dan regulasi WAJAR 13 Tahun dalam aspek perencanaan dan penganggaran daerah.

Adapun pertemuan ini rencananya akan dilaksanakan selama dua hari, yakni 23–24 Juli 2025, bertempat di Ruang Pertemuan Dinas Perpustakaan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng, dimulai pukul 08.00 WITA hingga selesai.

Sebanyak 20 unsur peserta dari lintas instansi diundang dalam kegiatan ini, di antaranya Dinas Sosial, BAPPEDA, Dinas PMD PPA, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Camat Bantaeng dan Pa’jukukang, serta organisasi mitra seperti HIMPAUDI/IGTKI, Pokja Bunda PAUD, Bhayangkari, dan Persit Kartika Chandra Kirana.

Kehadiran Kemenag menjadi bagian penting dalam penguatan sinergi antarlembaga, terutama dalam mendukung kebijakan pendidikan madrasah yang sejalan dengan regulasi nasional.

Melalui forum advokasi ini, peserta membahas arah kebijakan WAJAR 13 Tahun secara komprehensif dan kolaboratif, agar pelaksanaannya dapat diintegrasikan dengan baik dalam rencana pembangunan pendidikan daerah. Kegiatan ini juga menjadi wadah konsolidasi komitmen bersama dalam mewujudkan pendidikan yang merata, berkualitas, dan berkeadilan bagi seluruh anak bangsa. (MSD)

Editor: Mawardi

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default