Kemenag Barru, Pemkab Barru, Dan Pengadilan Agama Barru Siap Bersinergi Hadapi Pernikahan Anak
Kontributor
Barru, (Kemenag Barru) — Kakan Kemenag Kab. Barru, H. Irman, S.Ag., M.Si., didampingi Kasi Bimas Islam, Dr. H. Muhlis Hakim, S.Pd.I., MM., mengikuti pertemuan dengan Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., dan perwakilan dari Pengadilan Agama Barru. Pertemuan ini terkait pencegahan pernikahan anak di Kab. Barru (Senin, 24 November 2025)
Dalan pertemuan ini Bupati menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kabupaten Barru, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barru, dan Pengadilan Agama dalam upaya menekan angka pernikahan anak. Ia menekankan bahwa pencegahan tidak boleh menjadi kegiatan sesaat, tetapi harus berkelanjutan. Ia ingin gerakan ini menjadi bagian dari warisan kinerjanya selama menjabat sebagai Bupati Barru.
Bupati mengapresiasi peran Kemenag Barru yang selama ini aktif melakukan edukasi dan pengawasan terkait pernikahan anak. Ia menilai bahwa upaya pencegahan akan lebih kuat jika diperkuat dengan regulasi yang lebih mengikat. Selain Peraturan Gubernur, Bupati menilai diperlukan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur lebih detail langkah-langkah pencegahan pernikahan anak. Ia mengenang pengalamannya saat menjadi Ketua DPRD Sulsel dan kedekatannya dengan berbagai organisasi perempuan yang membentuk kepekaannya terhadap isu-isu perlindungan perempuan dan anak. Hal inilah yang menjadi motor yang menggerakkan dirinya lebih perhatian terhadap isu perempuan dan anak.
Menurutnya, pemahaman, pendidikan, dan sosialisasi merupakan pilar utama. Ia menegaskan agar tidak memberi ruang bagi praktik menikahkan anak di luar daerah seperti Parepare atau Makassar, kemudian kembali ke Barru dengan mengajukan isbat nikah. “Kita butuh kerja keras. Saya mau ini zero. Kalau mau kejar, tidak bisa sendiri, harus kolaborasi. Kita harus saling ikat komitmen,” tegasnya. Ia bahkan membuka peluang pembentukan tim lintas sektor untuk mengatasi masalah ini secara komprehensif.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Barru, H. Irman, membenarkan bahwa praktik pernikahan anak kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi. “Kami di Kemenag sudah menolak, tetapi keran hukum tetap terbuka melalui Pengadilan Agama dan kami harus mengikuti aturan,” ujarnya. Menurutnya, jika fokus utama diarahkan pada pendidikan, maka dengan sendirinya angka pernikahan anak akan menurun.
Ia menegaskan pentingnya membangun budaya menunda pernikahan hingga pendidikan selesai. Program pendidikan 13 tahun yang didorong Pemkab dapat menjadi perisai efektif, sejalan dengan edukasi yang dilakukan KUA. “Kami berjalan dengan penguatan edukasi pernikahan, bu Bupati berjalan dengan aturan pendidikan 13 tahun. Ini saling melengkapi,” tambahnya.
H. Irman juga mengungkapkan bahwa salah satu alasan utama orang tua menikahkan anaknya adalah karena merasa “mumpung ada yang mau urus,” sehingga edukasi tentang dampak jangka panjang menjadi sangat penting.
Perwakilan dari Pengadilan Agama Barru turut mengemukakan dilema serupa. Secara prinsip mereka menolak pernikahan anak, tetapi celah hukum berupa dispensasi masih sering dimanfaatkan masyarakat. “Kita tutup satu keran, terbuka keran yang lain. Ketika dilarang, mereka menikah diam-diam secara agama, lalu mengajukan isbat setelahnya. Karena mereka tetap butuh surat asal-usul anak dan dokumen lengkap lainnya dan kami harus layani,” jelasnya.
Pertemuan ini menegaskan bahwa upaya menekan pernikahan anak tidak dapat dilakukan secara sektoral. Komitmen bersama, regulasi yang kuat, dan edukasi masyarakat menjadi kunci bagi terwujudnya generasi Barru yang lebih terlindungi dan terdidik. (Arga)