Daerah

Kemenag Berdampak: Ukur Tanah Wakaf Di Tepi Laut, Hadirkan Kepastian Hukum Bagi Umat

Foto Kontributor
HUMAS KEMENAG SELAYAR

Kontributor

Kamis, 16 Oktober 2025
...

Bungaiya (Kemenag-Selayar) – Terik matahari di pesisir Dusun Polong, Desa Bungaiya, Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar, Selasa (14/10/2025), tak menyurutkan semangat tim Penyelenggara Zakat dan Wakaf bersama Kepala KUA Kecamatan Bontomatene dan Penyuluh Agama Islam. Dengan langkah pasti, mereka menapaki pasir pantai menuju lokasi Masjid Siratal Mustakim, rumah ibadah yang berdiri di tepi laut, sekaligus saksi keteguhan masyarakat dalam menjaga tanah wakafnya.

Kehadiran tim Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Selayar ini bukan sekadar tugas rutin, tetapi wujud nyata komitmen “Kemenag Berdampak” di tengah masyarakat. Di bawah sengatan matahari, mereka melakukan pengukuran lahan masjid guna memastikan legalitas tanah wakaf tersebut.

Kami sangat bersyukur atas kehadiran Kementerian Agama di tempat kami ini. Masjid ini pernah bersengketa karena ada yang mengaku sebagai pemilik lahan. Alhamdulillah, sekarang kami mendapat kepastian bahwa tanah ini akan segera bersertifikat wakaf, tutur Nur Salam, Imam Masjid Siratal Mustakim, dengan mata berbinar dan nada penuh haru.

Masjid Siratal Mustakim bukan sekadar tempat ibadah. Ia menjadi pusat kegiatan keagamaan, pendidikan, dan kebersamaan warga pesisir Bungaiya. Namun, bertahun-tahun masyarakat sempat diliputi kekhawatiran akibat sengketa kepemilikan lahan. Kini, berkat pendampingan dari Kementerian Agama melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf, secercah harapan mulai terwujud.

Hasil pengukuran tanah hari ini akan kami teruskan ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Selayar untuk diproses penerbitan sertifikat wakafnya, jelas Hasanuddin, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Selayar.

Ia menambahkan bahwa pengukuran ini merupakan bagian dari program percepatan sertifikasi tanah wakaf tahun 2025, yang menjadi prioritas nasional Kementerian Agama.

Sementara itu, Amirullah, Kepala KUA Kecamatan Bontomatene, menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses administrasi dan pengukuran tanah wakaf. Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk meneguhkan kesadaran umat tentang pentingnya wakaf produktif dan legalitas aset keagamaan.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Selayar rencananya akan menggelar Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di wilayah kepulauan pada 24 Oktober 2025 mendatangProgram ini ditujukan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah di seluruh kecamatan.

Dengan langkah sederhana namun berarti, Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Selayar terus meneguhkan komitmen pelayanan yang berkeadilan dan berkeberlanjutan. Dari pesisir hingga pulau, Kemenag hadir menebar keberkahan dan kepastian bagi umat(AN/Sy)

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default