Kemenag Berdampak: Ukur Tanah Wakaf Di Tepi Laut, Hadirkan Kepastian Hukum Bagi Umat
Kontributor
Bungaiya
(Kemenag-Selayar) – Terik matahari di pesisir Dusun Polong,
Desa Bungaiya, Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar, Selasa
(14/10/2025), tak menyurutkan semangat tim Penyelenggara Zakat dan Wakaf
bersama Kepala KUA Kecamatan Bontomatene dan Penyuluh Agama Islam. Dengan
langkah pasti, mereka menapaki pasir pantai menuju lokasi Masjid
Siratal Mustakim, rumah ibadah yang berdiri di tepi laut, sekaligus saksi
keteguhan masyarakat dalam menjaga tanah wakafnya.
Kehadiran tim
Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Selayar ini bukan sekadar tugas rutin, tetapi wujud nyata komitmen “Kemenag Berdampak” di tengah masyarakat.
Di bawah sengatan matahari, mereka melakukan pengukuran lahan masjid guna
memastikan legalitas tanah wakaf tersebut.
“Kami sangat
bersyukur atas kehadiran Kementerian Agama di tempat kami ini. Masjid ini
pernah bersengketa karena ada yang mengaku sebagai pemilik lahan. Alhamdulillah,
sekarang kami mendapat kepastian bahwa tanah ini akan segera bersertifikat
wakaf,” tutur Nur Salam,
Imam Masjid Siratal Mustakim, dengan mata berbinar dan nada penuh haru.
Masjid Siratal Mustakim bukan sekadar tempat
ibadah. Ia menjadi pusat kegiatan keagamaan, pendidikan, dan kebersamaan warga
pesisir Bungaiya. Namun, bertahun-tahun masyarakat sempat diliputi kekhawatiran
akibat sengketa kepemilikan lahan. Kini, berkat pendampingan dari Kementerian
Agama melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf, secercah harapan mulai terwujud.
“Hasil pengukuran tanah hari
ini akan kami teruskan ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Selayar
untuk diproses penerbitan sertifikat wakafnya,”
jelas Hasanuddin,
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Selayar.
Ia menambahkan bahwa pengukuran ini merupakan
bagian dari program percepatan sertifikasi tanah wakaf tahun 2025, yang menjadi
prioritas nasional Kementerian Agama.
Sementara itu, Amirullah,
Kepala KUA Kecamatan Bontomatene, menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat
dalam proses administrasi dan pengukuran tanah wakaf. Menurutnya, kegiatan ini
juga menjadi momentum untuk meneguhkan kesadaran umat tentang pentingnya wakaf
produktif dan legalitas aset keagamaan.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama
Kabupaten Kepulauan Selayar rencananya akan menggelar Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di
wilayah kepulauan pada 24 Oktober 2025
mendatang. Program ini ditujukan untuk mempercepat proses sertifikasi
tanah wakaf rumah ibadah di seluruh kecamatan.
Dengan langkah sederhana namun berarti, Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Selayar terus meneguhkan komitmen pelayanan yang berkeadilan dan berkeberlanjutan. Dari pesisir hingga pulau, Kemenag hadir menebar keberkahan dan kepastian bagi umat. (AN/Sy)