Kemenag Bone Lakukan Pengawasan Produk Mengandung Unsur Porcine Di Sejumlah Titik

Kontributor

Watampone, (Kemenag Bone) - Dalam rangka menjaga ketertiban dan kepastian hukum produk halal di tengah masyarakat, Kementerian Agama Kabupaten Bone melalui Pengawas Produk Halal melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap peredaran produk yang diduga mengandung unsur babi (porcine) pada Selasa, (17/06/2025).
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 tanggal 21 April 2025, yang memuat informasi mengenai sembilan produk yang terindikasi mengandung unsur porcine.
Tim pengawasan terdiri dari empat orang, yakni:
- Sitti Hajirah, S.Ag., M.H. (Ketua Tim)
- Zaenal Abidin, S.HI.
- A. Anisa Fajriana Mismar, S.Pt. (CPNS Pengawas Produk Halal)
- Muhammad Hanafi Ishak, S.E. (CPNS Pengawas Produk Halal)
Pengawasan dilakukan di lima lokasi yang tersebar di wilayah Kabupaten Bone, yaitu:
1. Toko Oriental – Jl. Jend. Sudirman
2. Hypermart – Jl. Andalas
3. Surya Indah – Jl. Sukawati
4. Indomaret – Jl. Jend. Sudirman
5. Alfamidi – Jl. Jend. Ahmad Yani
Berdasarkan hasil temuan di lapangan, tim mendapati bahwa di beberapa lokasi masih ditemukan produk yang terindikasi mengandung unsur porcine dan masih diperjualbelikan secara bebas. Menyikapi hal tersebut, tim pengawas memberikan imbauan kepada pihak pengelola toko dan swalayan agar segera menarik produk tersebut dari peredaran dan tidak lagi menjualnya kepada konsumen.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Agama dalam memastikan perlindungan konsumen Muslim serta mendukung pelaksanaan Jaminan Produk Halal (JPH) secara menyeluruh, demi terciptanya rasa aman dan nyaman dalam mengonsumsi produk halal.(Ira)