Kemenag Kota Makassar Kawal Penerbitan 10 Sertifikat Tanah Wakaf Masjid

Kontributor

Makassar (Kemenag Makassar) -- Tim Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kota Makassar yang di wakili oleh staf penzawa, Anugerah bersama Ketua Tim Kemesjidan urais dan Ketua Tim Wakaf penais zawa Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar pada Kamis, 6 Maret 2025.
Kunjungan ini bertujuan untuk mengawal proses penerbitan sertifikat bagi 10 tanah wakaf masjid yang tersebar di Kota Makassar. Sertifikat tsb akan di serahkan langsung oleh menteri ATR/BPN rencananya di bulan februari Tahun 2025
Anugerah menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama dalam memastikan legalitas tanah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umat.
"Kami berkomitmen untuk mengawal proses ini hingga tuntas. Dengan terbitnya sertifikat tanah wakaf, diharapkan status kepemilikan lahan menjadi lebih jelas dan terlindungi secara hukum," ujar Anugerah.
Sementara itu, ka.Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Makassar, Ahmad Malik Thaha, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi proses sertifikasi tanah wakaf di Kota Makassar.
"Masih ada ratusan rumah ibadah yang belum bersertifikat, dan Insyaallah kami akan mendampingi semuanya agar dapat memperoleh sertifikasi sesuai aturan yang berlaku. Apalagi, Kakankemenag Kota Makassar H. Irman bersama Kepala Kantor BPN telah menandatangani MoU, sehingga proses ini dapat berjalan lebih cepat," jelasnya.
Kunjungan ini juga menjadi bagian dari program nasional dalam pengamanan aset wakaf. Dengan adanya sertifikasi tanah, pengelolaan wakaf dapat dilakukan lebih optimal dan terhindar dari potensi sengketa di masa depan.