Daerah

Kemenag Pangkep Tinjau Progres Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf, Lakukan Koordinasi Dengan BPN Dan Kejari

Foto Kontributor
Humas Pangkep

Kontributor

Kamis, 24 Juli 2025
...

Pangkep, 24 Juli 2025 — Dalam rangka mempercepat penertiban dan legalisasi tanah wakaf, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Kemenag Pangkep) melakukan langkah proaktif dengan meninjau langsung progres pengurusan sertipikat tanah wakaf melalui pertemuan koordinatif bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pangkep.


Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kejaksaan Negeri Pangkep ini dihadiri oleh Kasubsi Datun Kejari Pangkep A. Indri Nur Rezki, didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) Misrawaty Alwin Djafar dan Karmila Andriani. Dari pihak Kemenag, hadir Kasubbag Tata Usaha mewakili Kepala Kantor Kemenag Pangkep serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawa). Turut hadir pula perwakilan dari BPN Kabupaten Pangkep.


Dalam laporannya, Kemenag menyampaikan bahwa dari 22 bidang tanah wakaf yang tengah dalam proses penertiban, 4 sertipikat telah berhasil diterbitkan, Selebihnya masih mengalami kendala. Kendala-kendala yang dihadapi bersifat teknis maupun non-teknis, mulai dari kelengkapan administrasi, status kepemilikan tanah, hingga permasalahan pengukuran.


Koordinasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Agama, Kejaksaan, dan BPN terkait percepatan sertipikasi tanah wakaf. MoU tersebut bertujuan untuk memastikan proses penertiban tanah wakaf berjalan dengan cepat, aman, dan sesuai koridor hukum.


"Kami berharap agar terus mendapat data terupdate dari keseluruhan aset yang saat ini dalam proses penertiban sertipikat. Jika ada kendala hukum, kami siap memberikan pendampingan sesuai permintaan tertulis dari Kemenag," ungkap A. Indri Nur Rezki.


Kejaksaan Negeri Pangkep membuka layanan pendampingan hukum bagi proses sertipikasi yang menghadapi hambatan bersifat hukum. Sementara itu, pihak BPN menegaskan kembali pentingnya melengkapi dokumen pendukung seperti akta ikrar wakaf, surat pernyataan tanah, dan peta bidang, agar proses sertipikasi dapat dilanjutkan dengan lancar.


Kemenag Pangkep menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga seluruh tanah wakaf di wilayahnya memiliki sertipikat resmi yang sah secara hukum. Legalitas tanah wakaf menjadi krusial demi menjaga keberlangsungan fungsi sosial, keagamaan, dan pendidikan dari aset wakaf yang dikelola masyarakat. (Aljm)

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default