Daerah

Kemenag Parepare Perkuat Edukasi Perlindungan Perempuan Dan Anak Untuk Cegah Kekerasan

Foto Kontributor
Nurwina Busrah

Kontributor

Kamis, 27 November 2025
...

Parepare, (Kemenag Parepare) - Kepala Kementerian Agama Kota Parepare, H. Irfan Daming, menjadi narasumber dalam program live streaming Talkshow TV Peduli Parepare, Rabu, 26 November 2025.

Talkshow kali ini mengangkat tema “Parepare Kota Sehat: Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Pembangunan Berkelanjutan.”

Dalam dialog itu, Irfan Daming tampil bersama dua narasumber lainnya, yaitu Kabid PPA DP3A Kota Parepare, Cica Jamaluddin dan serta Rusdi dari Dinas Sosial Kota Parepare.

Kementerian Agama Kota Parepare menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan perempuan dan anak melalui pendekatan edukasi keagamaan dan penguatan regulasi perkawinan. Dalam paparannya, Irfan menekankan bahwa perempuan memiliki posisi sentral dalam ketahanan keluarga, sehingga pencegahan kekerasan harus dimulai dari pemahaman agama yang benar.

“Perempuan harus dilindungi, karena saat perempuan baik, keluarga dan anak-anak juga akan baik,” ujarnya.

Kemenag Parepare memperkuat edukasi melalui sejumlah program seperti Bimbingan Pra Nikah (Binwin), Kursus Calon Pengantin (Suscatin), dan penyuluhan remaja usia sekolah. Program-program tersebut fokus pada pembentukan keluarga yang sehat, bebas kekerasan, serta memahami hak dan kewajiban suami–istri menurut agama dan peraturan perundangan.

Irfan juga menegaskan pentingnya penerapan batas usia minimal menikah 19 tahun, sesuai Undang-undang Perkawinan 2019. Ia menilai rendahnya literasi mengenai dampak pernikahan dini masih menjadi pemicu munculnya kasus kekerasan.

“Usia 19 tahun bukan sekadar aturan. Ini menyangkut kesiapan fisik, mental, dan sosial. Pernikahan dini sering berujung pada kekerasan dan kerentanan ekonomi,” jelasnya.

Selain pembinaan calon pengantin, Kemenag Parepare turut mengawal penerapan program Pesantren Ramah Anak, yakni regulasi nasional yang mengatur perlindungan santri dari perundungan, kekerasan fisik, diskriminasi, hingga pelecehan seksual. Menurut Irfan, aturan tersebut wajib diterapkan di seluruh pesantren.

“Kami berkomitmen tegas. Jika ada pondok pesantren yang melakukan kekerasan sistematis dan tidak taat regulasi, Kemenag bisa mencabut izin operasionalnya,” tegasnya.

Irfan menegaskan bahwa Kemenag bersinergi dengan DP3A, Dinas Sosial, dan kepolisian dalam upaya preventif maupun penanganan kasus kekerasan. Menurutnya, pendidikan agama menjadi pintu masuk penting untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai perlindungan perempuan dan anak.

Ia menutup dengan menekankan bahwa kota sehat tidak hanya berarti fasilitas dan infrastruktur yang baik, tetapi juga kondisi sosial masyarakat yang aman.

“Kesehatan sosial harus dibangun melalui nilai-nilai agama yang menumbuhkan rasa aman dan saling menghargai,” ujarnya.(Ikhsan/Wn)

Editor: Mawardi

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default