Kemenag Parepare Perkuat Edukasi Perlindungan Perempuan Dan Anak Untuk Cegah Kekerasan
Kontributor
Parepare, (Kemenag Parepare) - Kepala Kementerian Agama Kota Parepare, H. Irfan Daming, menjadi narasumber dalam program live streaming Talkshow TV Peduli Parepare, Rabu, 26 November 2025.
Talkshow kali ini mengangkat tema “Parepare Kota Sehat:
Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Pembangunan Berkelanjutan.”
Dalam dialog itu, Irfan Daming tampil bersama dua narasumber
lainnya, yaitu Kabid PPA DP3A Kota Parepare, Cica Jamaluddin dan serta Rusdi
dari Dinas Sosial Kota Parepare.
Kementerian Agama Kota Parepare menegaskan komitmennya
memperkuat perlindungan perempuan dan anak melalui pendekatan edukasi keagamaan
dan penguatan regulasi perkawinan. Dalam paparannya, Irfan menekankan bahwa
perempuan memiliki posisi sentral dalam ketahanan keluarga, sehingga pencegahan
kekerasan harus dimulai dari pemahaman agama yang benar.
“Perempuan harus dilindungi, karena saat perempuan baik,
keluarga dan anak-anak juga akan baik,” ujarnya.
Kemenag Parepare memperkuat edukasi melalui sejumlah program
seperti Bimbingan Pra Nikah (Binwin), Kursus Calon Pengantin (Suscatin), dan
penyuluhan remaja usia sekolah. Program-program tersebut fokus pada pembentukan
keluarga yang sehat, bebas kekerasan, serta memahami hak dan kewajiban
suami–istri menurut agama dan peraturan perundangan.
Irfan juga menegaskan pentingnya penerapan batas usia
minimal menikah 19 tahun, sesuai Undang-undang Perkawinan 2019. Ia menilai
rendahnya literasi mengenai dampak pernikahan dini masih menjadi pemicu
munculnya kasus kekerasan.
“Usia 19 tahun bukan sekadar aturan. Ini menyangkut kesiapan
fisik, mental, dan sosial. Pernikahan dini sering berujung pada kekerasan dan
kerentanan ekonomi,” jelasnya.
Selain pembinaan calon pengantin, Kemenag Parepare turut
mengawal penerapan program Pesantren Ramah Anak, yakni regulasi nasional yang
mengatur perlindungan santri dari perundungan, kekerasan fisik, diskriminasi,
hingga pelecehan seksual. Menurut Irfan, aturan tersebut wajib diterapkan di
seluruh pesantren.
“Kami berkomitmen tegas. Jika ada pondok pesantren yang
melakukan kekerasan sistematis dan tidak taat regulasi, Kemenag bisa mencabut
izin operasionalnya,” tegasnya.
Irfan menegaskan bahwa Kemenag bersinergi dengan DP3A, Dinas
Sosial, dan kepolisian dalam upaya preventif maupun penanganan kasus kekerasan.
Menurutnya, pendidikan agama menjadi pintu masuk penting untuk membangun
kesadaran masyarakat mengenai perlindungan perempuan dan anak.
Ia menutup dengan menekankan bahwa kota sehat tidak hanya
berarti fasilitas dan infrastruktur yang baik, tetapi juga kondisi sosial
masyarakat yang aman.
“Kesehatan sosial harus dibangun melalui nilai-nilai agama
yang menumbuhkan rasa aman dan saling menghargai,” ujarnya.(Ikhsan/Wn)