Kemenag Parepare Serahkan Akta Ikrar Wakaf Elektronik Di Kediaman Wakif
Kontributor
Parepare, (Kemenag Parepare) – Bertepatan dengan momentum Hari Pahlawan, Senin 10 November 2025, Kementerian Agama Kota Parepare bersama tim terkait melaksanakan kegiatan pembacaan ikrar wakaf, penandatanganan dan penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) elektronik di kediaman Wakif, H. Syamsul Bahri Razak, yang beralamat di Jl. Bau Massepe, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Kegiatan ini merupakan langkah tindak lanjut
implementasi MoU Tim Terpadu Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang digagas
oleh Kementerian Agama, Kementerian ATR/BPN, dan Kejaksaan Negeri. Walaupun
berlangsung di luar jam kerja, pelayanan wakaf tetap dilakukan sebagai bentuk
komitmen terhadap percepatan legalisasi aset wakaf di Kota Parepare.
Hadir dalam kegiatan tersebut Penyelenggara Zakat dan
Wakaf beserta staf, Kepala KUA Kecamatan Bacukiki Barat selaku Pejabat Pembuat
Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) beserta staf, wakif, nadzir, dua orang saksi, serta
operator e-AIW.
Pada kegiatan itu, dua lokasi tanah wakaf di Kelurahan
Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, dengan luas masing-masing 221 m² dan
225 m² resmi diikrarkan oleh wakif H. Syamsul Bahri Razak di hadapan PPAIW H.
Syahruddin Sainur. Aset wakaf tersebut diperuntukkan bagi pengembangan sarana
pendidikan di bawah naungan PC NU Kota Parepare.
Penyerahan AIW elektronik dilakukan oleh PPAIW kepada
Nadzir Badan Hukum PC NU Kota Parepare yang diketuai oleh Prof. Hannani, yang
juga Rektor IAIN Parepare. Adapun saksi dalam ikrar tersebut yaitu Hj.
Nurhaedah dan H. Shodik Asli Umar, Kabag Kesra Kota Parepare.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Rifdaningsi,
menyampaikan bahwa pelayanan terhadap masyarakat tidak terbatas pada waktu
kantor.
“Di luar jam kantor kami tetap melayani umat sebagai
bentuk pelayanan maksimal. Aset wakaf merupakan amanah besar bagi kemaslahatan
bersama. Kami berharap AIW ini segera diproses menjadi sertifikat wakaf di
ATR/BPN, dan kami akan terus mengawal prosesnya,” ujarnya.
PPAIW H. Syahruddin Sainur menambahkan bahwa penerbitan
AIW elektronik merupakan langkah penting menuju sertifikasi tanah wakaf.
“Semoga wakaf ini menjadi amal jariyah bagi wakif, nadzir, dan seluruh pihak
yang terlibat,”ucapnya.
Sementara itu, Wakif H. Syamsul Bahri Razak yang juga
pemilik Toko Kue Adinda, menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan
ini.
“Harapan kami, tanah yang kami wakafkan dapat memberi
manfaat bagi pendidikan, menjadi amal jariyah keluarga, dan segera memperoleh
sertifikat dari ATR/BPN sebagai bentuk perlindungan hukum,”ujarnya.
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam
mengawal percepatan legalisasi aset wakaf di Kota Parepare demi kemaslahatan
umat. Acara diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh peserta kegiatan.(Rifda/Wn)