Daerah

Kemenag, Pemkab, Dan Pengadilan Agama Barru Sepakat: Pernikahan Anak NO, Prestasi YES

Selasa, 25 November 2025
...

Barru, (Kemenag Barru) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barru, H. Irman, S.Ag., M.Si., didampingi Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, Dr. H. Muhlis Hakim, S.Pd.I., MM., menghadiri kegiatan Launching Pelita di Barru (Penguatan Lembaga Terpadu Anti Perkawinan Anak) yang dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Pencegahan Perkawinan Anak antara Pemerintah Kabupaten Barru, Kementerian Agama Kabupaten Barru, dan Pengadilan Agama Kabupaten Barru. Kegiatan ini juga dihadiri Bupati Barru, Ketua DPRD, para Kepala KUA, Ketua APRI, Forkopimda, Forkopimca, hingga unsur kelurahan se-Kabupaten Barru. (Selasa, 25 November 2025 )

Dalam sambutannya, Kabid P3A, H. Endang Sulistyawati, S.E., M.Si., menegaskan bahwa Pelita di Barru hadir sebagai wadah koordinasi lintas sektor untuk meningkatkan efektivitas kerja daerah dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Program ini diharapkan memperkuat kapasitas kelembagaan sekaligus meningkatkan reputasi Barru sebagai daerah pionir dalam gerakan perlindungan anak. Ia menjelaskan bahwa masyarakat akan merasakan dampak langsung dari hadirnya Pelita, mulai dari meningkatnya perlindungan anak melalui gerakan aktif lembaga, akses yang lebih mudah terhadap informasi dan edukasi, hingga semakin kuatnya peran tokoh masyarakat dalam pengawasan dan pendampingan. Menurutnya, budaya baru yang melindungi anak dan perempuan dapat terbentuk sehingga kesejahteraan jangka panjang masyarakat terjaga karena pendidikan anak berlangsung dengan lebih baik.

Kepala Dinas PMDPPKBPPPA, Herman Jaya, S.IP., dalam sambutannya memberikan apresiasi atas sinergi berbagai pihak untuk menekan angka perkawinan anak. Ia menyebut bahwa momentum penandatanganan nota kesepahaman ini akan menjadi penggerak bagi pelaksanaan rencana aksi daerah. Herman juga menekankan peran strategis Kemenag, khususnya melalui KUA, sebagai gerbang utama pencatatan perkawinan. Menurutnya, KUA dapat menolak permohonan perkawinan anak, memberikan bimbingan dan pemahaman kepada masyarakat, serta membina para penyuluh agar semakin aktif dalam upaya pencegahan.

Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., dalam sambutannya menegaskan bahwa isu perkawinan anak merupakan salah satu fokus utama kepemimpinannya. Ia menargetkan Barru sebagai daerah zero perkawinan anak, meskipun data menunjukkan masih adanya angka yang cukup tinggi. Pada 2024 tercatat 61 kasus, dan pada 2025 angka tersebut menurun, namun menurut Bupati hal itu masih jauh dari harapan. Ia menekankan bahwa keberhasilan hanya dapat dicapai bila semua pihak bergerak bersama. Bupati juga menyinggung bahwa kesiapan pernikahan tidak hanya soal mental, tetapi juga aspek ekonomi dan kesehatan, di mana risiko anak lahir stunting menjadi perhatian serius. Pemerintah daerah berencana menuangkan kebijakan ini dalam Perda Pencegahan Perkawinan Anak pada 2026, serta Perda Masa Pendidikan untuk memperkuat kewajiban belajar menjadi 13 tahun.

Bupati turut mengajak sekolah-sekolah, khususnya SMA dan SMK, agar siswanya menjadi agen dan perpanjangan tangan dalam gerakan pencegahan ini. Ia juga meminta para imam masjid berperan memberikan pemahaman melalui ceramah dan kegiatan keagamaan. Mengakhiri sambutannya, Bupati menegaskan komitmennya: “Pernikahan anak no, prestasi yes.” (Arga)

Editor: Mawardi

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default