Provinsi

Kemenag Sulsel Raih Predikat PPID Unit Kanwil Berkinerja Terbaik Pada Evaluasi KIP 2025

Foto Kontributor
Ajeng

Kontributor

Selasa, 09 Desember 2025
...

Bogor, (Kemenag Sulsel) — Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan menorehkan prestasi membanggakan dalam Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025. Pada kegiatan yang digelar oleh Biro Humas dan Komunikasi Publik Setjen Kemenag RI, PPID Kanwil Kemenag Sulsel ditetapkan sebagai PPID Unit Kanwil Berkinerja Terbaik dengan perolehan nilai 91,0.


Pengumuman capaian ini berlangsung dalam forum Evaluasi KIP 2025 yang turut dihadiri pengelola PPID dari satuan kerja pusat, Kanwil, hingga Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Forum ini menjadi ruang refleksi sekaligus evaluasi atas komitmen Kementerian Agama dalam memperkuat transparansi layanan publik.


Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Kamaruddin Amin, dalam arahannya menegaskan bahwa tahun 2025 menjadi momentum lompatan besar keterbukaan informasi di Kementerian Agama. Ia menyampaikan bahwa peningkatan partisipasi dan kualitas layanan informasi publik di berbagai satker menunjukkan keseriusan dalam memenuhi amanah keterbukaan publik.


“Jika tahun ini capaian meningkat sampai 200%, itu sangat membanggakan. Ke depan harus lebih baik lagi, dan semua Kanwil serta PTKN harus informatif karena ini adalah amanah,” ujarnya.


Tidak hanya menyoroti capaian, Sekjen juga mendorong peningkatan signifikan posisi Kemenag dalam pemeringkatan badan publik nasional. “Tahun ini kita berharap bisa masuk 10 besar, dan tahun depan 5 besar, 3 besar, atau bahkan yang terbaik,” tambahnya.


Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik, Thobib Al-Asyhar, turut menegaskan bahwa sepanjang 2025 telah dilakukan penguatan sistem PPID baik di pusat maupun daerah. Modernisasi layanan, peningkatan tata kelola, dan percepatan respons informasi menjadi faktor meningkatnya partisipasi dan kualitas evaluasi KIP di seluruh satker.


Memperkuat pesan tersebut, Staf Khusus Menteri Agama, Ismail Cawidu, menekankan pentingnya budaya transparansi sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang baik. Ia mengibaratkan badan publik sebagai rumah kaca yang harus dapat dilihat dan diakses oleh masyarakat.


“Masyarakat ingin agar apa yang dikerjakan oleh badan publik, termasuk kita di Kementerian Agama, itu transparan,” ungkapnya.


Namun Ismail menegaskan bahwa keterbukaan informasi memiliki batas yang harus dipahami dan dipatuhi, khususnya terkait Daftar Informasi yang Dikecualikan dalam UU 14/2008. Karena itu, peran PPID menjadi sangat strategis dalam memastikan informasi yang diberikan tetap akurat, aman, dan sesuai ketentuan hukum.


Menanggapi capaian ini, Kepala Kanwil Kemenag Sulsel menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim PPID Sulsel atas dedikasi dan komitmennya sehingga mampu meraih nilai 91,0 dan masuk jajaran PPID Berkinerja Terbaik tingkat nasional.


“Alhamdulillah, ini menjadi bukti bahwa kerja-kerja transparansi dan layanan informasi publik di Sulawesi Selatan berjalan pada rel yang benar. Prestasi ini bukan hanya kebanggaan, tetapi amanah untuk terus meningkatkan kualitas layanan secara profesional, cepat, dan akuntabel,” ujar Kakanwil.


Beliau menambahkan bahwa Kanwil Sulsel akan terus memperkuat sistem pelayanan informasi publik dan menjaga standar keterbukaan yang berintegritas.


“Keterbukaan informasi adalah wujud komitmen kami dalam melayani masyarakat. Kami akan terus berbenah agar layanan PPID semakin modern, responsif, dan memenuhi kebutuhan publik,” tegasnya.

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default