Kemenhaj Paparkan Formula Baru Kuota Haji 2026, Ikbal Ismail Imbau Jemaah Tetap Tenang
Kontributor
MAKASSAR, KEMENAG SULSEL — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia memaparkan secara rinci kebijakan baru pembagian kuota haji Indonesia tahun 1447 H/2026 M. Kebijakan ini sepenuhnya berbasis pada jumlah daftar tunggu (waiting list) jemaah, sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Langkah ini menandai reformasi besar dalam tata kelola kuota haji yang selama lebih dari satu dekade sebelumnya didasarkan pada jumlah penduduk muslim per provinsi. Sistem lama tersebut dinilai menimbulkan ketimpangan masa tunggu yang ekstrem. Di beberapa daerah antrean hanya 12–15 tahun, sementara di wilayah lain, seperti Sulawesi dan Kalimantan, mencapai lebih dari 40 tahun.
Kemenhaj menjelaskan, ketimpangan ini terjadi karena formula lama tidak memperhitungkan jumlah pendaftar aktif. Akibatnya, daerah dengan pendaftar sedikit justru memperoleh kuota besar, sedangkan wilayah dengan antrean panjang mendapat jatah kecil.
Formula Baru Berbasis Waiting List
Melalui kajian komprehensif dan simulasi data nasional, pemerintah menetapkan tiga opsi pembagian kuota, yaitu 1). Berdasarkan waiting list, 2). Berdasarkan jumlah penduduk muslim, dan 3),Gabungan keduanya.
Namun setelah pembahasan bersama Komisi VIII DPR RI pada 30 September 2025, diputuskan bahwa mulai tahun 2026, formula yang digunakan adalah berbasis waiting list 100%.
“Formula ini paling adil karena memprioritaskan jemaah yang sudah lama menunggu. Prinsip yang digunakan adalah first come, first served, siapa yang mendaftar lebih awal, dialah yang berangkat lebih dahulu,” demikian pernyataan resmi Kemenhaj.
Kemenhaj menegaskan, kebijakan ini lahir
dari kajian menyeluruh mencakup:
- Analisis
data daftar tunggu nasional melalui SISKOHAT per 16 September 2025, yang
mencatat 5.398.420 pendaftar aktif;
- Simulasi
pembagian kuota antarprovinsi dengan berbagai formula;
- Evaluasi
dampak sosial dan pemerataan masa tunggu; serta
- Rapat kerja dan persetujuan DPR RI.
Kemenhaj menambahkan, reformasi ini tidak mengurangi kuota nasional Indonesia dari Arab Saudi, tetapi menata ulang pembagian antar daerah agar lebih proporsional.
Dampak Kebijakan dan Prinsip Keadilan
Dengan sistem baru ini, provinsi dengan antrean panjang seperti Sulawesi Selatan, Jawa Timur, dan Sumatera Barat akan mendapat tambahan kuota signifikan, sedangkan daerah dengan antrean pendek akan mengalami penyesuaian proporsional.
Kemenhaj memastikan tidak ada jemaah yang kehilangan hak keberangkatan, sebab sistem ini justru menegakkan asas keadilan substantif.
“Kebijakan ini adalah koreksi sistemik atas ketimpangan masa tunggu. Pemerintah memastikan jemaah yang telah lama menunggu mendapat prioritas keberangkatan,” tegas Kemenhaj.
Sebagai bagian dari keterbukaan, pemerintah juga menyiapkan sosialisasi nasional dan publikasi data daftar tunggu secara daring melalui SISKOHAT.
Imbauan Kabid PHU Sulsel: Masyarakat Diminta Tetap Tenang
Menanggapi kebijakan tersebut, Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulsel, H. Ikbal Ismail mengimbau masyarakat, khususnya calon jemaah asal Sulawesi Selatan, untuk tetap tenang dan menyikapi perubahan ini dengan pikiran positif.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat. Namun, sistem baru ini justru menghadirkan keadilan yang lebih nyata. Mereka yang sudah lama menunggu kini mendapatkan prioritas keberangkatan,” ujarnya di Makassar, Jumat 7 November 2025.
Ikbal mengatakan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi dan pendampingan teknis ke seluruh kabupaten/kota agar masyarakat memahami sistem baru ini secara utuh.
“Kami mengimbau jemaah agar bersabar dan melihat kebijakan ini sebagai langkah besar menuju sistem haji yang lebih adil, profesional, dan berpihak kepada jemaah. Mari jalani dengan sabar dan optimis, karena tujuannya adalah peningkatan pelayanan dan keadilan bagi seluruh calon tamu Allah,” katanya.
Alasan Penurunan Kuota di Beberapa Kabupaten
Terkait perubahan kuota di sejumlah kabupaten / kota di Sulsel akibat penerapan sistem baru, H. Ikbal Ismail memberikan penjelasan mendalam.
Menurutnya, perubahan tersebut bukan
bentuk pengurangan hak, melainkan konsekuensi dari perbedaan dasar formula
pembagian kuota antara sistem lama dan sistem baru.
“Pada musim haji sebelumnya, Provinsi masih menggunakan dasar jumlah penduduk muslim dalam membagi kuota ke kabupaten/kota. Pola ini tampak adil secara demografis di masa itu, tetapi tidak menggambarkan kondisi faktual antrean pendaftar,” jelasnya.
Akibatnya, sebut Ikbal, banyak daerah dengan jumlah penduduk muslim besar namun pendaftar sedikit justru memperoleh kuota besar. Sementara daerah yang memiliki pendaftar banyak dan masa tunggu panjang mendapatkan kuota kecil.
“Ketika pemerintah menerapkan formula baru berbasis waiting list per provinsi mulai 2026, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, sistem menjadi jauh lebih proporsional. Kuota kini dihitung berdasarkan jumlah calon jemaah yang benar-benar sudah terdaftar dan menunggu giliran berangkat, bukan lagi semata jumlah penduduk muslim,” paparnya.
Karena perubahan ini, lanjut Ikbal, sejumlah kabupaten yang selama ini menikmati kelebihan kuota akibat proporsi penduduk besar namun daftar tunggunya kecil, kini mengalami penyesuaian tajam, bahkan ada yang tidak mendapatkan jemaah pada tahun 2026. Sebaliknya, daerah dengan daftar tunggu panjang akhirnya memperoleh tambahan kuota signifikan.
“Kondisi ini harus dipahami sebagai koreksi terhadap ketimpangan lama dan penegakan prinsip keadilan substantif. Dengan sistem baru, setiap calon jemaah yang telah lama menabung dan mendaftar kini mendapat kesempatan berangkat lebih sesuai dengan urutan pendaftarannya. Prinsip first come, first served benar-benar diwujudkan secara nasional,” ucapnya.
Adapun kuota dan daftar nama jemaah haji per-Kabupaten / Kota se- Sulawesi Selatan yang akan berangkat tahun 2026, beber Ikbal, akan dirilis langsung oleh Kemenhaj RI.
"Kita tunggu saja besaran kuota dan daftar nama jemaah haji per Kabupaten / Kota 2026 yang akan dirilis langsung oleh Kemenhaji RI, by name by address," beber Ikbal mengunci penyampaiannya. (AB)
(AB)