Kepala KUA Sinjai Borong Beri Layanan Dan Pengawasan Proses Legalisasi Wakaf Secara Prima

Kontributor

Sinjai, (Kemenag Sinjai) --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sinjai Borong, H. Muhammad Umar, bersama rombongan yang terdiri dari Penyuluh Agama Islam, Parawangsa, dan Pengelola harta benda Wakaf KUA Sinjai Borong, Ishar Yanti, melakukan kunjungan ke Desa Batu Belerang dalam rangka pelaksanaan penandatanganan Akta Ikrar Tanah Wakaf. Selasa (1/7/2025)
Kegiatan ini menjadi bagian dari layanan dan pengawasan KUA dalam proses legalisasi wakaf sesuai ketentuan hukum syariah dan peraturan perundang-undangan. Penandatanganan akta ikrar wakaf dilakukan secara resmi oleh wakif di hadapan kepala KUA, disaksikan oleh nadzir, tokoh masyarakat, serta aparat desa setempat.
Dalam sambutannya, Muhammad Umar menyampaikan bahwa wakaf merupakan amal jariyah yang pahalanya terus mengalir, dan sangat penting untuk dikelola secara tertib dan sah secara hukum. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih sadar hukum dalam hal pemanfaatan dan pelestarian aset wakaf.
“Penandatanganan akta ikrar wakaf ini bukan hanya tentang administrasi, tetapi bentuk tanggung jawab kita dalam menjaga amanah umat. Kami harap tanah wakaf ini bermanfaat bagi kepentingan keagamaan dan sosial masyarakat Batu Belerang,” ujar Umar.
Sementara itu, Ishar Yanti, Pengelola Harta Benda Wakaf KUA Kecamatan Sinjai Borong, menyampaikan bahwa penandatanganan akta ikrar wakaf ini merupakan langkah awal yang sangat penting dalam menjaga legalitas dan keberlanjutan aset wakaf.
"Dengan adanya akta ikrar wakaf yang sah, tanah wakaf ini memiliki kekuatan hukum dan dapat dikelola secara aman dan produktif. Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan dan menjaga amanah ini demi kemaslahatan bersama," ujarnya
Ia juga menambahkan bahwa KUA siap memberikan pendampingan teknis dan administrasi jika masyarakat ingin mewakafkan tanah atau harta lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Rangkaian kegiatan ini juga menjadi ajang penyuluhan dan pembinaan langsung dari KUA kepada masyarakat tentang pentingnya peran wakaf dalam pembangunan umat. (Arf)