Kepala KUA Duanpanua Hadiri Maulid Nabi Di Masjid Babul Jannah Bittoeng

Foto Kontributor
Adm Sulawesi Selatan

Kontributor

Jumat, 10 November 2023
...

Duanpanua, (Humas Pinrang) – Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Duanpanua hadir pada peringatan Maulid Nabi di Masjid Babul Jannah, Kelurahan Bittoeng, Selasa (07/11/2023)

Acara yang dihadiri oleh berbagai tokoh penting di wilayah Kecamatan Duampanua ini dimulai dengan sambutan dari sejumlah pejabat teras, termasuk Danramil, Kapolsek, Camat, dan yang terakhir adalah Kepala KUA Duanpanua

Dalam sambutannya, Kepala KUA Kecamatan Duampanua, yang juga memimpin doa, menyoroti dua permasalahan yang saat ini mengemuka dalam masyarakat, terkait pelanggaran nikah. Pertama, kasus status janda yang tidak memiliki akta cerai dari Pengadilan Agama (PA) dan ingin menikah kembali. Kedua, pernikahan anak atau yang sering dikenal sebagai pernikahan dini.

"Kedua kasus ini memerlukan perhatian khusus dan penanganan yang bijaksana," ungkap Kepala KUA.

"Bagi para janda yang tidak memiliki akta cerai sah dari PA, kami akan berusaha membantu untuk memfasilitasi proses perceraian secara hukum, sekaligus memberikan sosialisasi tentang pentingnya pernikahan yang sah dan mematuhi peraturan yang berlaku" ujarnya

Sementara itu, terkait dengan pernikahan anak, Kepala KUA menegaskan, "Pernikahan anak adalah tindakan yang melanggar hak-hak anak dan merugikan masa depan mereka. Kami sangat menentang pernikahan dini dan akan berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi untuk mengatasi masalah ini. Kami juga berharap para orangtua dan masyarakat turut mendukung upaya pencegahan pernikahan dini" tambah Anshar Ali

Peringatan Maulid di Masjid Babul Jannah ini menjadi momentum penting untuk mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menjaga norma-norma agama dan hukum dalam melaksanakan pernikahan. Kepala KUA dan para pejabat lainnya berharap agar upaya ini dapat meminimalkan pelanggaran nikah di wilayah Kecamatan Duampanua. (Syamsul Bahri)

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default