Kepres Terkait Bipih Sudah Diteken Presiden, Jemaah Haji Sulsel Sisa Bayar Rp. 30 Jutaan
Kontributor
MAKASSAR (Kemenag Sulsel) -- Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 Tentang Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 H/2026 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat, dimana salah satu Poinnya menyebutkan Jumlah BPIH dan Bipih di Tiap Embarkasi, termasuk Embarkasi Makassar.
Menurut penjelasan H. Ikbal
Ismail, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kanwil Kemenag Prov.
Sulsel bahwa khusus untuk Embarkasi Makassar Besaran BPIH adalah Ro.
89.108.738,-, setelah dikurangi Nilai Manfaat yang berasal dari Setoran Jemaah
haji Reguler maupun Jemaah Haji Khusus, Maka Jumlah Bipih yang akan dibayarkan
oleh Jemaah haji Asal Embarkasi Makassar adalah RP. 55.893.179,-
“Jumlah Bipih yang 55
Jutaan tersebut, masih dikurangi dengan setoran awal Jemaah Haji yang berjumlah
Rp. 25 Juta, maka Jemaah haji dari Embarkasi Makassar, khususnya Sulsel sisa
membayar Rp. 30,893,179,- dalam Pelunasan Biaya Hajinya,” Jelas Ikbal
Selain itu, Kabid PHU
Kemenag Sulsel ini juga menyebutkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah Republik
Indonesia resmi menetapkan jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji
(Bipih) Reguler Tahun 1447 H/2026 M yakni mulai Tanggal 24 November sampai 23 Desember
2025, karenanya diimbau bagi Jemaah haji yang sudah masuk kuotanya dimusim Haji
2026, dipersilahkan segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran.
Mantan Kepala UPT
Asrama Haji Sudiang Makassar ini menjelaskan, pelunasan tahap pertama
diperuntukkan bagi empat kelompok jamaah:
1. Jemaah Haji Reguler
lunas tunda berangkat, yakni jamaah yang telah melunasi tahun sebelumnya namun
tertunda keberangkatannya.
2. Jemaah Haji yang
masuk alokasi kuota keberangkatan 2026.
3. Prioritas Jemaah
Haji Reguler lanjut usia, sekitar 5 persen sesuai ketentuan Dirjen.
4. Pelunasan tahap
kedua akan dibuka jika masih terdapat sisa kuota per provinsi.
Pada tahap kedua, sisa
kuota akan diprioritaskan kepada jamaah gagal melunasi pada tahap sebelumnya,
pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jamaah yang
terpisah dari mahram atau keluarga, serta jamaah cadangan.
"Sisa kuota itu
diprioritaskan untuk jamaah yang gagal ada pelunasan di tahap sebelumnya,
pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jamaah yang
terpisah dengan mahrum dan keluarga, dan jamaah cadangan," paparnya
Akan tetapi, Kepala
Bidang PHU Kanwil Kemenag Sulsel ini Kembali Menegaskan bahwa, jamaah hanya
dapat melakukan pelunasan setelah mendapatkan surat layak kesehatan dari
puskesmas domisili.
"Pelunasan di bank
hanya dilakukan setelah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan sesuai ketentuan,
tidak ada lagi kebijakan-kebijakan apakah itu kebijakan karena kasihan atau
apapun," tegasnya.
Menurutnya, jamaah yang
tidak lulus pemeriksaan kesehatan tidak akan diberikan kesempatan untuk
melunasi. Pemeriksaan ulang juga akan dilakukan menjelang keberangkatan untuk
memastikan kelayakan fisik jamaah.
Karenanya, Ia
mengingatkan, calon jamaah untuk menjaga kondisi tubuh sejak dini. "Walaupun
hari ini dikatakan sehat dan bisa membayar pelunasan, sebelum pemberangkatan
pun akan dilaksanakan cek ulang untuk memastikan benar-benar layak
berangkat," ujarnya.
Ikbal Ismail juga
menekankan, pentingnya transparansi dan menghindari potensi pungutan liar dalam
proses pelunasan.
"Kami menegaskan
bahwa tidak ada pungutan biaya apapun dalam proses pelunasan di luar ketentuan
resmi. Jika ada pihak yang minta biaya di luar ketentuan, diminta segera
melaporkan kepada kami," katanya
Kabid PHU Sulsel ini juga mengajak, para calon jamaah untuk disiplin mengikuti jadwal dan menjaga ketertiban proses di bank.
"Kami mengajak
jemaah untuk mematuhi jadwal yang telah kita tetapkan dan tidak mudah percaya
pada informasi yang menyesatkan. Kami menegaskan komitmen kami untuk memastikan
pelaksanaan haji yang adil, profesional, dan melindungi hak jemaah," pungkasnya.
(Wrd)