Daerah

KKM MTs Gowa Gelar Sosialisasi KMA Nomor 1503 Tahun 2025

Foto Kontributor
Onya Hatala

Kontributor

Kamis, 27 November 2025
...

Pallangga (Kemenag Gowa) -- Keputusan Menteri Agama No. 1503 Tahun 2025 merupakan peraturan Kurikulum Madrasah Terbaru yang menjadi acuan bagi madrasah. Oleh karenanya Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah (KKM MTs) kabupaten Gowa menggelar Sosialisasi KMA Nomor 1503 Tahun 2025 itu di Lesehan Mapala Pallangga, Kamis (27/11/2025).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa, Jamaris saat membuka sosialisasi tersebut mengatakan kebijakan ini bukan sekadar pergantian nama atau dokumen administratif. Ia merupakan langkah strategis untuk memperkuat nilai, relevansi, serta karakter pendidikan madrasah di tengah perubahan sosial dan perkembangan teknologi yang begitu cepat

Untuk diketahui, KMA 1503 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari KMA 450 Tahun 2024. Dasar hukum ini menegaskan arah baru penguatan mutu dan relevansi pendidikan madrasah agar lebih kontekstual dengan tantangan masa kini.

Fokus utama KMA ini adalah, Penguatan karakter siswa berbasis nilai-nilai Islam dan cinta kasih, Penerapan kurikulum yang fleksibel dan kontekstual, serta Pembelajaran mendalam (deep learning) untuk meningkatkan daya pikir kritis, kreatif, dan kolaboratif.

Selain itu, Kakankemenag juga mengingatkan tentang Supervisi dan PPKM. "PPKM ini pada dasarnya untuk memastikan kepala madrasah benar-benar menjalankan fungsinya sebagai pemimpin pembelajaran. Bukan hanya mengurus administrasi, tetapi juga menginspirasi, menggerakkan, dan membina seluruh warga madrasah," tukasnya. 

"Silahkan tunjukkan prestasinya karna kepala madrasah adalah top leader. Harus bisa bisa maju dan melebihi madrasah lain. Saya dengan Kasi Penmad tetap mendorong dan mendukung prestasi dan inovasi madrasah," ujar Jamaris di hadapan seluruh kepala madrasah yang menjadi peserta sosialisasi tersebut.

Menutup sambutannya, Kakankemenag mengajak peserta untuk menjaga wibawa dan kehormatan madrasah. "Mari menjaga maruah madrasah. Saya harap madrasah seluruh tingkatan harus ada yang menjadi madrasah piloting," pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Ishak Ibrahim menjelaskan, Keputusan Menteri Agama ini menjadi jawaban terhadap kebijakan pembelajaran mendalam (deep learning) dan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC).

"Kebijakan pembelajaran mendalam sudah muncul sejak tahun lalu dan implementasi sudah berjalan di beberapa sekolah

Dengan terbitnya KMA Kurikulum Madrasah terbaru ini dengan No. 1503 tentunya menjadi kepastian bagi madrasah untuk melaksanakan kedua kebijakan tersebut," tutur Ishak.

Sebelumnya Amir Lengu, Ketua KKM MTs Kabupaten Gowa melaporkan, para peserta terdiri dari 65 peserta dari jenjang MTs di Kabupaten Gowa.(OH)

Editor: Mawardi

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default