Klarifikasi Kakan Kemenag Sidrap Terkait Kegiatan Perpisahan Di MTsN 1 Sidrap

Kontributor

Pangkajene (Kemenag Sidrap) – Menanggapi berbagai informasi dan tanggapan masyarakat mengenai kegiatan perpisahan siswa kelas IX di MTsN 1 Sidrap, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), H. Muhammad Idris Usman, memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan pemahaman publik dan memastikan bahwa seluruh kegiatan di bawah naungan Kemenag tetap berjalan sesuai regulasi dan prinsip akuntabilitas.
Dalam pernyataannya, H. Muhammad Idris Usman menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak melarang kegiatan perpisahan atau penamatan siswa, selama kegiatan tersebut dilaksanakan secara sederhana, tidak bermewah-mewahan, dan sesuai dengan nilai-nilai pendidikan serta peraturan yang berlaku. Namun demikian, yang menjadi perhatian utama adalah mekanisme pengumpulan dana dari orang tua/wali siswa.
“Kami menekankan bahwa untuk setiap bentuk sumbangan atau pungutan yang berkaitan dengan kegiatan siswa, termasuk perpisahan, harus disertai berita acara yang menyatakan bahwa itu merupakan hasil kesepakatan bersama orang tua/wali siswa tanpa ada unsur paksaan. Minimal, berita acara tersebut harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Komite Madrasah,” tegasnya.
Terkait kegiatan perpisahan di MTsN 1 Sidrap, pihak Kemenag Sidrap telah menerima penjelasan dari kepala madrasah. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa:
- Telah dilakukan rapat bersama orang tua/wali siswa kelas IX, dan terdapat bukti daftar hadir sebagai bentuk dokumentasi keterlibatan orang tua dalam mengambil keputusan.
- Besaran awal sumbangan disepakati sebesar Rp750.000 per siswa, yang semula mencakup kegiatan rekreasi atau Tadabbur Alam.
- Setelah adanya larangan pelaksanaan kegiatan di luar wilayah Sidrap, pihak madrasah melakukan rapat lanjutan, dan memutuskan mengembalikan dana sebesar Rp350.000 kepada siswa.
- Kegiatan perpisahan akan digelar secara sederhana di lingkungan madrasah dalam bentuk syukuran dan kebersamaan.
- Pengembalian dana direncanakan dilakukan secara langsung pada tanggal 20 Mei 2025, bertepatan dengan pelaksanaan syukuran.
Kakan Kemenag Sidrap juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan monitoring dan klarifikasi langsung, serta memastikan bahwa tidak ada unsur pemaksaan dalam proses kegiatan tersebut. Kegiatan dilakukan atas dasar musyawarah bersama dan sejalan dengan prinsip kebersamaan antara pihak sekolah dan orang tua.
“Kami mendukung kegiatan yang bertujuan membangun silaturahmi dan kekeluargaan di lingkungan madrasah, selama itu dilakukan dengan prinsip transparansi dan kesederhanaan. Kami juga mengimbau seluruh madrasah di Sidrap untuk selalu mengedepankan akuntabilitas dan komunikasi terbuka dalam setiap kegiatan,” ujar H. Muhammad Idris Usman.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan akurat mengenai pelaksanaan kegiatan perpisahan di MTsN 1 Sidrap serta komitmen Kemenag Sidrap dalam mengawal penyelenggaraan pendidikan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan peserta didik.(AH)