Daerah

Kolaborasi Lintas Instansi, Kemenag Bulukumba Dukung Penegakan Kepatuhan JKN

Foto Kontributor
Vira Maulidya

Kontributor

Rabu, 26 November 2025
...

Bulukumba, (Kemenag Bulukumba) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bulukumba menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Forum Diskusi Penguatan Kolaborasi Antar Lembaga Pemerintah Daerah dalam Penegakan Kepatuhan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan, yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Bulukumba (26/11). Kegiatan ini berlangsung di Mini Ballroom Gedung Bersama dan diikuti oleh perwakilan berbagai instansi pemerintah di Kabupaten Bulukumba.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Bulukumba Diah Eka Rini, S.Si., Apt., M.Kes., AAK, serta Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Banu Laksamana, S.H., L.L.M.

Dalam pemaparannya, Diah Eka Rini menyampaikan evaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 terkait penegakan kepatuhan peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Bulukumba. Ia menekankan bahwa seluruh lembaga dan kementerian diminta untuk mengoptimalkan kepatuhan peserta terutama di lingkup pegawai dan masyarakat.

“Harapan kami setiap instansi di Kabupaten Bulukumba memastikan pegawainya telah terdaftar sebagai peserta JKN, serta menyelesaikan tagihan yang ada,” ujarnya.


Sementara itu, Kepala Kejari Bulukumba Banu Laksamana menjelaskan peran Kejaksaan dalam mendukung kepatuhan iuran JKN melalui aspek perlindungan hukum.


“Kejari berperan memastikan adanya perlindungan hukum terhadap kepatuhan masyarakat dalam pembayaran iuran jaminan kesehatan,” jelasnya.


Kemenag Bulukumba yang diwakili oleh Kepala Subbag Tata Usaha, H. Arifin, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang selama ini terjalin dengan BPJS Kesehatan Bulukumba.


“Terima kasih karena telah menjalin komunikasi yang baik dengan kami serta membuka forum seperti ini,” ucap Arifin.

Ia juga berharap agar data peserta JKN di lingkungan Kemenag Bulukumba dapat segera disampaikan, sehingga pemutakhiran dan penyelesaian iuran yang masih tertunggak—baik pada pegawai lama maupun peserta baru—dapat segera ditindaklanjuti.


“Harapannya Kemenag Bulukumba bisa segera mendapatkan data pegawai atau peserta JKN di lingkungan kami, agar kami dapat menyelesaikan iuran pegawai yang masih memiliki tunggakan, baik saat menjadi peserta mandiri maupun saat bekerja sebelumnya,” tambahnya.


Melalui kegiatan ini, diharapkan kolaborasi antara BPJS Kesehatan, Kejaksaan, dan seluruh instansi pemerintah daerah semakin kuat dalam mendorong kepatuhan iuran JKN demi tercapainya pelayanan jaminan kesehatan yang optimal bagi masyarakat Bulukumba. (Vira)

Editor: Mawardi

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default