Daerah

KUA Pusaka Bantimurung Gencarkan Pencegahan Perkawinan Anak

Foto Kontributor
Ulya Sunani

Kontributor

Selasa, 08 Juli 2025
...

Bantimurung, (Kemenag Maros)-Sebagai bagian dari upaya mewujudkan keluarga yang sehat, harmonis, dan terlindungi secara hukum, KUA Pusaka Kecamatan Bantimurung menerima konsultasi pasangan di bawah umur, Senin (7/7/2025).

Wujud komitmen KUA dalam mendukung program nasional Pencegahan Perkawinan Anak, yang masih menjadi isu krusial di beberapa wilayah, termasuk di Kabupaten Maros.

H. Mustafa, Kepala KUA Pusaka Bantimurung, menjelaskan bahwa bagi remaja dan pasangan yang berencana menikah di usia belum ideal, terutama yang belum mencapai batas usia minimal sesuai Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan (19 tahun bagi perempuan dan laki-laki).

 “Kami menyediakan ruang konsultasi bagi pasangan muda atau calon pengantin di bawah umur agar mereka bisa mendapatkan pemahaman menyeluruh tentang dampak psikologis, sosial, dan hukum dari pernikahan dini,” jelasnya.

Layanan ini melibatkan tim penyuluh agama Islam, penghulu dan pendamping remaja, serta menjalin kerja BKKBN dan Puskesmas. Fokus konsultasi meliputi: dampak negatif pernikahan anak terhadap pendidikan dan kesehatan, risiko perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga, pendampingan alternatif untuk penguatan kesiapan mental dan spiritual sebelum menikah, edukasi hukum dan agama tentang usia layak menikah

Dengan layanan ini, KUA Bantimurung bertekad menjadi pusat edukasi keluarga dan pelindung generasi muda, agar tidak terjerumus dalam keputusan pernikahan yang tergesa tanpa kesiapan yang memadai. (Hamzah)

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default