KUA Pusaka Bantimurung Gencarkan Pencegahan Perkawinan Anak

Kontributor

Bantimurung, (Kemenag Maros)-Sebagai bagian dari upaya
mewujudkan keluarga yang sehat, harmonis, dan terlindungi secara hukum, KUA
Pusaka Kecamatan Bantimurung menerima konsultasi pasangan di bawah umur, Senin (7/7/2025).
Wujud komitmen KUA dalam mendukung program nasional
Pencegahan Perkawinan Anak, yang masih menjadi isu krusial di beberapa wilayah,
termasuk di Kabupaten Maros.
H. Mustafa, Kepala KUA Pusaka Bantimurung, menjelaskan bahwa
bagi remaja dan pasangan yang berencana menikah di usia belum ideal, terutama
yang belum mencapai batas usia minimal sesuai Undang-Undang No. 16 Tahun 2019
tentang Perkawinan (19 tahun bagi perempuan dan laki-laki).
“Kami menyediakan
ruang konsultasi bagi pasangan muda atau calon pengantin di bawah umur agar
mereka bisa mendapatkan pemahaman menyeluruh tentang dampak psikologis, sosial,
dan hukum dari pernikahan dini,” jelasnya.
Layanan ini melibatkan tim penyuluh agama Islam, penghulu
dan pendamping remaja, serta menjalin kerja BKKBN dan Puskesmas. Fokus
konsultasi meliputi: dampak negatif pernikahan anak terhadap pendidikan dan
kesehatan, risiko perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga, pendampingan
alternatif untuk penguatan kesiapan mental dan spiritual sebelum menikah, edukasi
hukum dan agama tentang usia layak menikah
Dengan layanan ini, KUA Bantimurung bertekad menjadi pusat
edukasi keluarga dan pelindung generasi muda, agar tidak terjerumus dalam
keputusan pernikahan yang tergesa tanpa kesiapan yang memadai. (Hamzah)