Daerah

KUA Watang Sawitto Perketat Pemeriksaan Berkas Pernikahan: Batas Usia Jadi Fokus Utama

Foto Kontributor
WAHYUDDIN

Kontributor

Kamis, 24 Juli 2025
...

Maccorawalie, (Kemenag Pinrang) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Watang Sawitto memperketat proses pemeriksaan berkas pernikahan, khususnya terkait batas usia calon pengantin. Kepala KUA Watang Sawitto, Amin Hanafi, menegaskan bahwa pihaknya kini semakin ketat dalam memastikan setiap pasangan yang akan menikah telah memenuhi syarat usia minimal yang diatur dalam Undang-Undang. Kamis (24/07/2025)

Menurut Amin Hanafi, usia minimal pernikahan baik bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Apabila ditemukan berkas pengajuan pernikahan di bawah usia tersebut, maka pihak KUA akan mengeluarkan surat penolakan dan mengarahkan orang tua calon pengantin untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.

“Kami sangat serius dalam menangani pernikahan di bawah usia 19 tahun. Orang tua yang ingin menikahkan anaknya di bawah usia tersebut harus mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama,” tegasnya.

Langkah ini, lanjut Amin, bukan hanya sebagai bentuk pelaksanaan regulasi, namun juga upaya untuk memastikan pernikahan dilakukan secara matang, sah secara hukum, dan menghindarkan pasangan dari risiko sosial serta permasalahan hukum di kemudian hari.

Ia juga berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya kesiapan usia dalam membangun rumah tangga dapat meningkat, seiring dengan upaya pemerintah dan lembaga keagamaan dalam menekan angka pernikahan usia dini.

Kebijakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen KUA Watang Sawitto dalam mendukung program nasional perlindungan anak dan penguatan ketahanan keluarga. (Addis)

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default