KUA Watang Sawitto Perketat Pemeriksaan Berkas Pernikahan: Batas Usia Jadi Fokus Utama

Kontributor

Maccorawalie, (Kemenag Pinrang) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Watang Sawitto memperketat proses pemeriksaan berkas pernikahan, khususnya terkait batas usia calon pengantin. Kepala KUA Watang Sawitto, Amin Hanafi, menegaskan bahwa pihaknya kini semakin ketat dalam memastikan setiap pasangan yang akan menikah telah memenuhi syarat usia minimal yang diatur dalam Undang-Undang. Kamis (24/07/2025)
Menurut Amin Hanafi,
usia minimal pernikahan baik bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.
Apabila ditemukan berkas pengajuan pernikahan di bawah usia tersebut, maka
pihak KUA akan mengeluarkan surat penolakan dan mengarahkan orang tua calon
pengantin untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.
“Kami
sangat serius dalam menangani pernikahan di bawah usia 19 tahun. Orang tua yang
ingin menikahkan anaknya di bawah usia tersebut harus mengajukan dispensasi
nikah ke Pengadilan Agama,” tegasnya.
Langkah ini, lanjut
Amin, bukan hanya sebagai bentuk pelaksanaan regulasi, namun juga upaya untuk
memastikan pernikahan dilakukan secara matang, sah secara hukum, dan
menghindarkan pasangan dari risiko sosial serta permasalahan hukum di kemudian
hari.
Ia juga berharap
kesadaran masyarakat akan pentingnya kesiapan usia dalam membangun rumah tangga
dapat meningkat, seiring dengan upaya pemerintah dan lembaga keagamaan dalam
menekan angka pernikahan usia dini.
Kebijakan tegas ini
merupakan bagian dari komitmen KUA Watang Sawitto dalam mendukung program
nasional perlindungan anak dan penguatan ketahanan keluarga. (Addis)